PanturaNews (Pekalongan) — Ulah pesta minuman keras (miras) kembali menelan korban jiwa.
Seorang pria bernama Mamad Godril, warga Kota Pekalongan, Jawa Tengah, tewas mengenaskan usai ditusuk secara membabi buta oleh temannya sendiri, Muh Reza Fahlevi.
Insiden berdarah yang terekam kamera pengawas (CCTV) ini terjadi di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, pada Kamis (16/7) sore.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, aksi penganiayaan berawal dari salah paham saat pelaku sedang mengonsumsi alkohol bersama rekannya.
"Peristiwa bermula saat pelaku bersama temannya yang mengenakan jaket cokelat sedang minum-minuman keras di depan rumah. Kemudian korban datang dan menanyakan sesuatu kepada pelaku," ujar Setiyanto kepada awak media, Senin (20/7).
Pertanyaan korban diduga memicu emosi pelaku yang saat itu sedang berada di bawah pengaruh miras. Cekcok mulut tak terhindarkan hingga pelaku nekat menarik pisau dan menyerang korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, serangan pertama terjadi di dekat kandang ayam. Korban sempat diseret oleh pelaku, sementara rekan pelaku berjaket cokelat berusaha keras melerai. Namun, niat baik rekan pelaku justru berbuah apes karena ia turut diserang dan mengalami luka-luka.
Dalam kondisi terluka, korban berusaha melarikan diri ke permukiman warga untuk meminta pertolongan. Naas, pelaku yang gelap mata terus mengejar.
"Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, korban kembali ditusuk di depan rumah warga," jelas Setiyanto.
Korban sempat dilarikan ke RS Khadijah untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Namun, akibat luka tusuk yang sangat parah, nyawa Mamad Godril tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (17/7) sekira pukul 10.00 WIB.
Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk Reza. Dari catatan kepolisian, pelaku ternyata bukan orang baru dalam tindak kriminalitas.
"Korban dan pelaku saling mengenal, mereka berteman. Namun, pelaku ini merupakan residivis kasus penganiayaan berat yang pernah terjadi di wilayah Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur, pada 2019 lalu," ungkap Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, Reza kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.