PanturaNews (Pekalongan) - Ogah dituding jadi dalang penganiayaan dan pemerasan, ES (31), warga Sragi, Kabupaten Pekalongan, nekat mengambil langkah kuda.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wendy Napitupulu, S.H. & Partners, ia resmi menyeret Kapolres Pekalongan Cq. Kasat Reskrim ke meja hijau lewat jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu (8/7/2026).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Pkl ini diajukan lantaran ES tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pekalongan atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan.
Usut punya usut, kasus ini berakar dari masalah internal di CV JB. Seorang mantan karyawan berinisial D, diduga menyalahgunakan dan menggelapkan duit koperasi milik perusahaan.
Mengendus keberadaan D yang kabur ke wilayah Garut, Jawa Barat, ES bareng rombongan langsung berinisiatif menjemput D demi meminta pertanggungjawaban.
Awalnya, D manut diajak balik ke Pekalongan. Namun apes, sepanjang jalan hingga sampai di kantor CV di Sragi, Pekalongan, keributan pecah. Buntut dari ketegangan itu, D langsung bikin laporan polisi hingga bikin ES sukses dicokok jadi tersangka.
Penasihat hukum ES, Wendy Topan Napitupulu, S.H., CPLC., menilai penetapan kliennya sebagai tersangka lewat Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/27/V/RES.1.19./2026/Reskrim tertanggal 13 Mei 2026 sangat prematur dan cacat hukum.
"Klien kami (ES) konsisten dalam BAP tidak pernah memukul D. Yang mukul itu pria lain berinisial M alias S dan dua orang misterius. ES ini cuma mukul meja pakai pipa besi buat nakut-nakutin D biar ngaku, bukan mukul fisiknya!" tegas Wendy kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Wendy menambahkan, polisi terkesan main hantam kromo dan menerapkan collective guilt (kesalahan kolektif). Padahal, penyidik dinilai belum mengantongi minimal dua alat bukti sah yang mengarah ke tindakan fisik ES.
Belum lagi, tempat kejadian perkara (TKP) awal berada di wilayah Garut dan di dalam mobil antarprovinsi, bukan murni di Pekalongan.
"Hukum pidana itu tanggung jawab individual. Gak bisa orang jadi tersangka penganiayaan cuma karena satu rombongan sama pelaku utama," katanya.
Gara-gara status tersangka ini, kehidupan ES langsung jungkir balik. Selain beban moral di masyarakat, fokusnya mencari nafkah jadi berantakan.
Soal tuduhan pemerasan, Wendy juga menepisnya. Menurutnya, ES cuma membela hak perusahaan atas duit yang dicolong.
Melalui praperadilan ini, pihak ES meminta hakim PN Pekalongan objektif menguji keabsahan status tersangka sesuai aturan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) demi keadilan yang hakiki.