PanturaNews (Brebes) — Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar Forum Bahtsul Masail untuk membedah status hukum membuang sampah sembarangan, Rabu (8/7).
Langkah ini diambil merespons maraknya kebiasaan buruk warga membuang sampah di sembarang tempat.
Perilaku tersebut memicu dampak ekologis serius, mulai dari penyumbatan saluran air, banjir, hingga kerusakan rumah dan lahan pertanian warga.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) MWC NU Paguyangan, KH Nurudin, menegaskan krisis lingkungan tidak boleh luput dari perhatian hukum agama. Fikih harus hadir memberikan jalan keluar nyata bagi problem kemasyarakatan.
"Forum diskusi keilmuan seperti ini merupakan bukti keseriusan MWC NU Paguyangan dalam menjawab persoalan umat. LBM memiliki peran sebagai garda terdepan dalam membimbing warga Nahdliyin melalui pendekatan keilmuan yang moderat, mendalam, dan solutif," kata Nurudin.
Dalam kesempatan itu, mereka menguliti dua persoalan krusial. Pertama, kepastian hukum formal terkait tindakan mencemari lingkungan. Kedua, beban tanggung jawab ganti rugi materi yang harus ditanggung oleh pelaku kejahatan lingkungan.
Secara teologis, forum membedah persoalan ini menggunakan instrumen fikih normatif, seperti konsep dhaman (ganti rugi), ta'addi (tindakan melampaui batas atau kelalaian), serta hubungan sebab-akibat (sababiyah) dari bencana yang ditimbulkan.
Guna memastikan produk hukum yang dihasilkan akurat dan kontekstual, MWC NU turut menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes dan UPTD Pengelola Sampah Kabupaten Brebes. Pihak dinas memaparkan potret terkini serta kendala struktural pengelolaan limbah di lapangan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kyai Muwaffaq selaku mushohhih (validator keputusan). Sementara tim perumus dikawal oleh KH Nurudin dan Kyai Nurlhozin, dibantu Ustadz Annas Fahmi sebagai moderator dan Ustadz Fajrul Falah sebagai notulis.
Sekretaris MWC NU Paguyangan, Akmari, berharap hasil fatwa sosial ini dapat menjadi efek jera dan mengubah perilaku buruk masyarakat dalam membuang limbah domestik.
"Kami berharap lahir keputusan yang kuat secara dalil sekaligus dapat diterapkan di tengah masyarakat. Bahtsul Masail merupakan ruang strategis bagi NU untuk menjaga tradisi keilmuan ulama sekaligus menghadirkan solusi atas berbagai persoalan aktual umat," ujar Akmari.
Agenda ini diikuti oleh jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah MWC NU Paguyangan, pengurus LBM ranting, badan otonom NU, hingga delegasi pondok pesantren besar di sekitar wilayah Brebes.
Di antaranya Pondok Pesantren Al Hikmah 1 Benda Sirampog, Pondok Pesantren Al Fattah Winduaji, dan Pondok Pesantren Al Banna Kedungbanteng.