TIDAK ada pasar yang lahir di ruang kosong. Ia tumbuh dari cara suatu bangsa memandang manusia. Demikian pula hukum. Ia tidak semata-mata lahir dari pasal-pasal yang disusun para ahli, melainkan dari kesadaran bersama tentang apa yang dianggap adil, bermartabat, dan pantas dipertahankan.
Karena itu, ketika pasar berubah menjadi pusat seluruh kehidupan, sesungguhnya yang sedang berubah bukan hanya sistem ekonomi, melainkan juga cara manusia memandang sesamanya.
Indonesia memasuki abad ke-21 dengan keyakinan bahwa demokrasi dan pasar bebas akan membawa kemajuan. Demokrasi menjanjikan kebebasan, sedangkan pasar menawarkan kesejahteraan. Akan tetapi, perjalanan sejarah memperlihatkan bahwa kebebasan tanpa keadilan dapat berubah menjadi hak istimewa, sementara pasar tanpa kendali etika dapat menjadikan manusia sekadar angka dalam statistik konsumsi.
Di tengah suasana demikian, negara perlahan mengalami perubahan watak. Ia tidak lagi sepenuhnya dipahami sebagai rumah bersama yang melindungi seluruh warganya, melainkan semakin sering diposisikan sebagai pengelola lalu lintas modal.
Keberhasilan diukur dari besarnya investasi, tingginya pertumbuhan ekonomi, dan ramainya transaksi. Sementara itu, pertanyaan tentang apakah petani memperoleh harga yang layak, apakah nelayan dapat melaut dengan tenang, atau apakah pedagang kecil masih memiliki ruang hidup, perlahan bergeser ke pinggir percakapan kebangsaan.
Perubahan orientasi itu sesungguhnya tidak berhenti di bidang ekonomi. Ia merambat ke politik, kebudayaan, bahkan ke dalam cara hukum bekerja. Politik menjadi semakin mahal karena kekuasaan memerlukan biaya yang besar. Ketika biaya menjadi pintu masuk utama, modal memperoleh kedudukan yang semakin menentukan.
Di sinilah demokrasi menghadapi paradoksnya. Secara prosedural semua orang memiliki hak yang sama, tetapi dalam kenyataan sosial tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama.
Akibatnya, hukum sering berada dalam persimpangan yang tidak sederhana. Di satu sisi, konstitusi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di sisi lain, kenyataan sosial memperlihatkan bahwa hukum kerap berhadapan dengan kekuatan ekonomi yang jauh lebih besar daripada kemampuan masyarakat biasa.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut integritas aparat penegak hukum. Ia menyangkut struktur sosial yang memungkinkan kekuasaan ekonomi memengaruhi arah kebijakan dan penegakan hukum.
Karena itu, krisis hukum di Indonesia tidak cukup dipahami sebagai krisis lembaga peradilan. Ia adalah krisis kebudayaan. Hukum kehilangan daya hidupnya ketika masyarakat mulai mengukur kehormatan bukan dari kejujuran, melainkan dari kekayaan; ketika keberhasilan lebih dihargai daripada kebermanfaatan; dan ketika kekuasaan lebih dipandang sebagai alat memperbesar pengaruh daripada amanah untuk melayani.
Fenomena itu dapat dibaca dari hal-hal yang tampaknya sederhana. Jalan raya, misalnya, bukan sekadar hamparan aspal yang menghubungkan satu kota dengan kota lain. Jalan adalah lambang kesetaraan. Di atas jalan, setiap warga negara semestinya memiliki hak yang sama.
Namun, ketika jalan lebih mudah dikuasai oleh iring-iringan kekuasaan atau kepentingan ekonomi, kita sedang menyaksikan sebuah pelajaran sosial: ruang publik perlahan kehilangan maknanya sebagai milik bersama.
Demikian pula pasar. Pasar pada hakikatnya adalah ruang perjumpaan antarmanusia untuk saling memenuhi kebutuhan. Akan tetapi, ketika pasar berubah menjadi ukuran tunggal seluruh kehidupan, manusia tidak lagi dipandang sebagai warga negara yang bermartabat, melainkan sebagai konsumen yang harus terus membeli.
Bahkan pendidikan, kebudayaan, agama, dan politik sedikit demi sedikit didorong mengikuti logika transaksi. Nilai-nilai moral kemudian dinilai sejauh memiliki nilai jual.
Padahal, konstitusi Indonesia menawarkan jalan yang berbeda. Amanat keadilan sosial dalam UUD 1945 mengingatkan bahwa perekonomian harus diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalimat itu bukan sekadar rumusan hukum, melainkan sebuah etika kebangsaan. Negara diberi mandat untuk menjaga agar pasar tidak menyingkirkan kemanusiaan dan agar pertumbuhan tidak mengorbankan keadilan.
Oleh sebab itu, pembenahan hukum tidak cukup dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembentukan lembaga baru. Yang lebih mendesak ialah menghidupkan kembali kesadaran bahwa hukum adalah penjaga martabat manusia.
Hukum harus memiliki keberanian mengoreksi kekuasaan, membatasi kerakusan modal, dan memastikan bahwa yang lemah memperoleh perlindungan yang sama dengan yang kuat. Tanpa keberanian moral itu, hukum hanya akan menjadi kumpulan pasal yang kehilangan ruhnya.
Barangkali, persoalan terbesar bangsa ini bukanlah bahwa pasar semakin bebas atau investasi semakin besar. Persoalan terbesar justru muncul ketika negara mulai lupa kepada siapa ia didirikan. Negara bukan dibentuk untuk melayani modal, melainkan untuk melindungi manusia.
Ketika orientasi itu kembali ditemukan, hukum tidak lagi menjadi alat legitimasi kekuasaan, tetapi menjadi jalan untuk merawat keadilan. Dan hanya di atas keadilan itulah demokrasi, ekonomi, dan kebudayaan dapat tumbuh sebagai rumah bersama yang menghadirkan harapan bagi seluruh rakyat Indonesia.