PanturaNews (Tegal)– Anggota Polres Tegal Kota inisial N, diduga melakukan tindal pidana penganiayaan terhadap istrinya. Kini anggota tersebut sudah diamankan di Polda Jateng.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya membenarkan adanya dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan salah satu oknum anggotanya berinisial Aiptu N.
Menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat, Polda Jawa Tengah bergerak cepat dengan mengambil langkah penegakan hukum dan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, sesaat setelah informasi diterima, Bidpropam Polda Jawa Tengah langsung mengamankan Aiptu N dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara cepat dan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar AKBP Heru kepada awak media di Mapolres Tegal Kota, Jumat 03 Juli 2026.
Selain pemeriksaan internal, dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini telah ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri. Seluruh proses penyidikan, termasuk pendalaman fakta, pengumpulan alat bukti, dan pemeriksaan para saksi, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
AKBP Heru menegaskan, Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses penyidikan terbukti adanya tindak pidana ataupun pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Polda Jawa Tengah memastikan seluruh penanganan perkara terhadap Aiptu N dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat," pungkasnya.