Rabu, 01/07/2026, 12:55:26
Komplotan Pembuat Aplikasi 'Person' Ditangkap Polres Brebes, 9 Orang Jebol Sistem Pemkab Agar ASN Bisa 'Titip Absen' Ilegal!
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) - Sebanyak 9 orang komplotan pembobol sistem absensi online milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes berhasil digulung jajaran Satreskrim Polres Brebes. 

Sembilan tersangka yang sebagian besar warga Brebes dan Banyumas ini nekat memalsukan titik koordinat agar para ASN nakal bisa melakukan absensi ilegal tanpa harus ngantor!

Aksi lancung ini terbongkar setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes menaruh curiga pada tanggal 29 dan 30 April 2026 lalu. 

Pasalnya, sistem mencatat banyak pegawai, termasuk tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan, yang melakukan absensi online secara sah, padahal mereka tidak berada di lokasi kerja.

Modus Aplikasi 'Sakti' Penjebol Presensi

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa otak dari kejahatan siber lokal ini adalah tersangka AH (41), warga Songgom, Kabupaten Brebes. 

AH diketahui sebagai kreator atau pembuat aplikasi ilegal bernama "Person". Aplikasi ini dirancang khusus untuk menerobos dan memanipulasi aplikasi "Presensi" resmi milik Pemkab Brebes.

"Tersangka AH membuat aplikasi 'Person' untuk mengalihkan titik koordinat lokasi absensi. Jadi, meskipun pegawainya tidak di kantor, mereka tetap bisa absen seolah-olah hadir," ungkap Kapolres Brebes dalam konferensi pers, Rabu 1 Juli 2026.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, AH dibantu oleh DB (38) yang meminjamkan KTP untuk menampung uang hasil penjualan aplikasi, serta FFR (40) yang bertindak sebagai koordinator pemasaran dengan membuat grup WhatsApp khusus untuk menjual aplikasi tersebut ke para ASN.

Sedangkan enam tersangka lainnya, yakni RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38), berperan aktif mengedarkan sekaligus menggunakan aplikasi "sakti" tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari Ahli Pidana dan Ahli ITE, polisi langsung menetapkan ke-9 orang tersebut sebagai tersangka.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita segudang barang bukti. Di antaranya:

    1. 1 unit Laptop Apple MacBook Air 2018 (alat kerja tersangka).

    2. Berbagai merk handphone (Redmi, Vivo, Samsung, Xiaomi Poco F7) yang digunakan untuk mengoperasikan aplikasi ilegal.

   3. Bandel rekening koran (SeaBank dan BRI) yang digunakan untuk menampung transaksi finansial hasil penjualan aplikasi.

   4. Bandel rekap hasil presensi ASN Tenaga Kesehatan dan Tenaga Kependidikan yang terindikasi menggunakan jasa ilegal tersebut.

Mendekam di Balik Jeruji Besi

Saat ini, seluruh anggota komplotan tersebut sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Nasi sudah menjadi bubur. Akibat perbuatan lancung menerobos sistem elektronik milik pemerintah ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 huruf h jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Mereka terancam hukuman berat karena terbukti menyebarkan dan memanfaatkan kode akses ilegal untuk menerobos sistem elektronik yang dilindungi pemerintah. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita