Sabtu, 27/06/2026, 16:56:04
Satresnarkoba Polres Tegal Kota, Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba. Total Barang Bukti 160,92 gram
Narkoba
LAPORAN JOHARI

Kasat Narkoba AKP Ade Priyatna

PanturaNews (Tegal) - Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Kota Tegal, Kamis 25 Juni 2026 malam sekira pukul 23.45 WIB.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tegal Kota ini berawal dari penangkapan pengguna sabu yang kemudian bernyanyi menunjuk sang bandar.

Dalam penggerebekan itu, Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan sabu total 160,92 gram bersama ratusan klip plastik pembungkus.

Kasat Narkoba AKP Ade Priyatna menyampaikan bahwa operasi ini adalah komitmen nyata kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkotika di wilayah hukum Kota Tegal,” tegas AKP Ade Priyatna,Jumat 26 Juni 2026.

Penangkapan bermula pada Kamis malam saat polisi menciduk tersangka IHW dan SLM di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Debong Tengah.

Dari tangan IHW, petugas menyita paket sabu seberat 0,23 gram dan 0,17 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam kamar tidurnya.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial ARF,” ujar Kasat Narkoba saat memberikan keterangan.

Bergerak cepat, tim langsung memburu ARF ke kediamannya di Kelurahan Kalinyamat Wetan dan menangkapnya tanpa ada perlawanan berarti.

Saat digeledah, polisi menemukan paket sabu seberat 0,29 gram di dalam saku celana depan yang dikenakan oleh buruh harian lepas itu.

“Petugas kemudian memperluas penggeledahan ke seluruh sudut ruangan rumah tersangka untuk mencari barang bukti lain,” ungkap AKP Ade.

Hasilnya mengejutkan karena di dalam kamar ARF ditemukan pouch tosca berisi berbagai paket sabu berukuran besar hingga ukuran kecil.

Secara keseluruhan, total sabu yang disita dari tangan ARF mencapai 160,92 gram bersama dengan 2,18 gram tembakau gorila siap edar.

“Selain narkotika, kami juga menyita tiga unit timbangan digital yang diduga kuat digunakan untuk membagi paket sabu,” kata AKP Ade.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat, dua unit handphone, serta sebuah kartu ATM BCA yang diduga dipakai bertransaksi.

Tersangka ARF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya tersebut.

“Kami juga menerapkan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan guna menjerat pelaku,” tambah Kasat.

Atas pelanggaran berat ini, pengedar tersebut terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal enam tahun.

“Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Ade Priyatna.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita