Kamis, 18/06/2026, 09:18:22
Menjaga Pantura dari Asap Perdagangan Ilegal
OLEH: AZRA PRABOWO
.

JALUR Pantai Utara Jawa tidak pernah benar-benar tidur. Truk-truk barang melintas sepanjang hari, menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, kawasan industri, hingga pasar-pasar tradisional.

Di balik denyut ekonomi yang menopang kehidupan jutaan orang itu, terselip persoalan yang kerap luput dari perhatian publik: peredaran rokok ilegal yang memanfaatkan padatnya arus distribusi barang.

Pantura Raya merupakan salah satu kawasan paling strategis dalam pergerakan komoditas di Pulau Jawa. Mobilitas yang tinggi menjadi kekuatan ekonomi, tetapi pada saat yang sama membuka ruang bagi praktik perdagangan yang mengabaikan aturan.

Rokok ilegal kerap berpindah tangan melalui jalur distribusi yang sama dengan barang-barang legal, menjangkau konsumen tanpa melalui mekanisme pengawasan yang semestinya.

Sebagian orang mungkin menganggap membeli rokok tanpa cukai hanyalah pilihan mencari harga yang lebih murah. Padahal, dampaknya jauh lebih luas daripada sekadar transaksi antara penjual dan pembeli.

Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga dukungan bagi pemerintah daerah.

Ketika penerimaan negara berkurang akibat maraknya rokok ilegal, ruang fiskal untuk membiayai pembangunan ikut menyempit. Pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan dampaknya, baik dalam bentuk terbatasnya kualitas layanan publik maupun tertundanya berbagai program pembangunan yang seharusnya dapat dinikmati bersama.

Kerugian juga dialami industri hasil tembakau yang menjalankan usahanya secara patuh. Perusahaan yang memenuhi kewajiban membayar cukai, mematuhi ketentuan produksi, dan menjaga standar distribusi harus berhadapan dengan produk-produk yang dijual jauh lebih murah karena menghindari kewajiban perpajakan.

Persaingan yang tidak sehat seperti ini bukan hanya mengancam keberlangsungan pelaku usaha legal, tetapi juga berpotensi memengaruhi nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri tersebut.

Karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat bertumpu pada penegakan hukum semata. Operasi penindakan memang diperlukan untuk menutup ruang gerak pelaku pelanggaran. Namun, langkah yang tak kalah penting adalah membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi dan penyuluhan yang berkelanjutan.

Masyarakat perlu memahami cara mengenali rokok ilegal. Setidaknya terdapat empat ciri utama yang dapat dijadikan acuan. Pertama, rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali. Kedua, rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

Ketiga, rokok yang dilekati pita cukai bekas yang telah dipakai sebelumnya. Keempat, rokok yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, baik dari jenis produk maupun golongan tarifnya.

Kesadaran untuk tidak membeli rokok ilegal sesungguhnya merupakan bentuk partisipasi sederhana dalam menjaga keadilan ekonomi. Menolak menjual dan mengedarkan produk ilegal berarti ikut melindungi pelaku usaha yang taat aturan, menjaga penerimaan negara, dan memastikan pembangunan tetap berjalan.

Masyarakat Pantura Raya memiliki peran penting dalam memutus mata rantai perdagangan rokok ilegal. Setiap keputusan membeli adalah pilihan moral yang menentukan apakah kita akan mendukung usaha yang jujur atau justru memberi ruang bagi praktik yang merugikan kepentingan bersama.

"Keberhasilan memerangi rokok ilegal tidak hanya ditentukan oleh banyaknya barang yang disita, tetapi oleh tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat untuk menolak membeli, menjual, dan mengedarkan rokok ilegal.

Ketika kesadaran itu hadir, kita sedang menjaga masa depan pembangunan bersama," ujar Aflachul, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tegal.

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita