PanturaNews (Tegal) - Gara-gara urusan asmara dan status di media sosial, seorang remaja berinisial MBU (17) tewas mengenaskan.
Warga Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal ini meregang nyawa usai terlibat duel satu lawan satu dengan remaja lain berinisial JH (17).
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo mengungkapkan, insiden berdarah ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku. Perselisihan bermula ketika foto kekasih pelaku dipasang sebagai status WhatsApp (WA) oleh kekasih korban.
"Masalah ini awalnya akan diselesaikan antar anak perempuan, yaitu pacar masing-masing. Namun, keadaan justru berlanjut menjadi saling tantang duel antara pelaku dan korban, meskipun keduanya sebenarnya tidak saling mengenal secara langsung," ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (15/6).
Setelah saling tantang, pelaku JH menjemput korban menggunakan satu sepeda motor menuju area lapangan sepak bola Desa Lebakgowah untuk menyelesaikan perselisihan secara jantan.
Berdasarkan hasil penyidikan, duel tersebut awalnya hanya menggunakan tangan kosong. Namun, situasi berubah fatal saat korban tumbang. Melihat korban berusaha untuk bangkit berdiri kembali, emosi JH menyala. Ia kemudian mengambil batu di sekitar lokasi dan melemparkannya ke arah korban.
"Saat korban kembali terjatuh, pelaku mengambil batu tersebut, menaiki tubuh korban, dan memukul kepala korban secara bertubi-tubi sebanyak empat hingga lima kali," jelas Bayu.
Jasad MBU kemudian ditemukan oleh warga di dalam saluran air area lapangan sepak bola pada Selasa (9/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
Hasil autopsi dari Biddokkes Polda Jateng memastikan korban meninggal dunia akibat benturan fatal benda keras di bagian kepala.
Usai menghabisi nyawa korban, JH sempat melarikan diri, membuang batu yang digunakan untuk menganiaya, serta menyembunyikan ponsel dan sepeda motor milik korban untuk menghilangkan jejak.
Mendapat laporan warga, Tim gabungan Satreskrim Polres Tegal yang dipimpin AKP Luis Beltran Krisnadhita Marissing bersama Unit Reskrim Polsek Lebaksiu bergerak cepat melakukan perburuan.
Polisi bergerak taktis hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka JH di kediamannya di Desa Pendawa, Kecamatan Lebaksiu, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
"Petugas berhasil mengamankan tersangka JH di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (10/6) pukul 05.30 WIB," tambah Bayu.
Kasus duel maut ini menambah daftar panjang kenakalan remaja di wilayah hukum Tegal. Pihak kepolisian menyatakan kasus ini merupakan satu dari tiga tindak pidana melibatkan anak di bawah umur yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tegal pada pertengahan Juni 2026.
Atas tindakan brutalnya, JH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.