PanturaNews (Brebes) - Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah, memastikan proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Paguyangan tetap berjalan, meski sempat diwarnai upaya intervensi oleh sejumlah oknum.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk intimidasi maupun upaya menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk intimidasi atau upaya menghalangi penyidikan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima PanturaNew.Com, Jumat (15/5/2026).
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya foto yang memperlihatkan sekelompok orang mendatangi rumah korban. Kedatangan mereka bertujuan untuk membujuk keluarga menempuh jalur kekeluargaan.
Kronologi Kejadian
Farid menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, empat orang mendatangi rumah keluarga korban yang masih berusia 16 tahun.
Kedatangan mereka diketahui atas permintaan dari terduga pelaku berinisial I (40), yang merupakan kakak ipar korban. Mereka bermaksud membujuk keluarga agar bersedia mencabut laporan polisi.
Dalam pertemuan tersebut, para oknum diduga mencoba menekan psikologis keluarga korban dengan menawarkan sejumlah uang damai, dibarengi narasi mengenai tingginya biaya proses hukum.
"Di dalam pertemuan itu, diduga ada pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian, wartawan, pengacara, dan kerabat pelaku," kata Farid.
Terkait dugaan adanya tindakan menghalangi proses hukum, Satreskrim Polres Brebes kini tengah melakukan pendalaman intensif.
Farid menegaskan, jika dalam penyelidikan lanjutan ditemukan bukti adanya intimidasi atau perbuatan melawan hukum yang menghambat penyidikan, kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
Di sisi lain, Farid menjamin bahwa perkara pokok mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan tetap ditangani secara profesional oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes.
"Kami memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan transparan. Polres Brebes berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pihak yang mencoba mengintervensi atau menghambat proses hukum," ucap Farid menandaskan.