PanturaNews (Tegal) - Sejumlah oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), dilaporkan ke Mapolres Tegal Kota karena diduga melakukan pengrusakan dan penganiayaan di Cafe Rumah Kopi Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Selasa malam 22 April 2026 lalu.
Atas laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan Cafe Rumah Kopi sebagai saksi, Kamis 07 Mai 2026 malam.
Kuasa hukum pemilik cafe, Agus Wijanarko SH mengatakan kehadirannya di Mapolres Tegal Kota untuk mendampingi saksi fakta yang melihat langsung kejadian di lokasi.
"Hari ini saksi-saksi sudah mulai dipanggil untuk memberikan keterangan. Klien kami, pemilik Cafe Rumah Kopi, melaporkan adanya tindakan pengrusakan fasilitas dan penganiayaan terhadap manajer cafe, Ahmad Fauzi yang dilakukan oleh oknum dari ormas tertentu,” ujar Agus Wijanarko kepada awak media, Kamis 07 Mei 2026 malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika seorang pria berinisial KLN mendatangi pihak pengelola dengan nada kasar dan arogan. Tak lama berselang, sekitar 12 hingga 15 orang rekan pelaku yang menggunakan atribut ormas datang dan melakukan tindakan anarkis.
Aksi anarkis kelompok tersebut terekam jelas oleh kamera pengintai (CCTV) di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, para oknum ormas terlihat melakukan pengrusakan fasilitas, mengancam karyawan, hingga melontarkan ancaman untuk menutup cafe secara paksa.
"Latar belakang pastinya belum jelas karena pemeriksaan masih berlangsung. Namun, setidaknya kami mengetahui ada indikasi kecemburuan atau keinginan tertentu yang dilakukan dengan cara yang tidak baik (melawan hukum),” imbuh Agus.
Agus berharap Polres Tegal Kota bertindak cepat dan profesional guna menghindari aksi main hakim sendiri di lapangan.
”Mengatasnamakan ormas untuk melakukan kekerasan dan pengrusakan itu jelas merupakan pelanggaran hukum pidana yang sangat meresahkan pengusaha,” tegas Agus.
Pemilik Cafe Rumah Kopi, Satriyo Wijayanto bin Munasir yang juga diketahui menjabat sebagai Bendahara DPD PSI Kota Tegal menyatakan keprihatinannya atas insiden ini. Menurutnya, tindakan premanisme tersebut telah menimbulkan ketakutan luar biasa bagi para pekerja.
"Ada delapan karyawan kami yang trauma dan tidak berani berangkat kerja. Kami sangat menyayangkan tindakan ini karena mengganggu iklim investasi di Kota Tegal,” ungkap Satriyo.
Pihak korban telah resmi mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan nomor STTPL/177/4/2026/RES Tegal Kota. Dalam laporan tersebut, beberapa nama oknum yang diduga terlibat antara lain R, G, S, dan D. Sementara saksi-saksi dari pihak karyawan yang diperiksa meliputi Wulan, Ara, Agus, dan Amru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Polres Tegal Kota telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan terus melakukan pengembangan penyidikan.