PanturaNews (Brebes) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes meringkus dua pria berinisial ABS (41) dan AL (22) atas dugaan peredaran narkotika lintas jenis di Kecamatan Bumiayu, Selasa (28/4).
Keduanya merupakan residivis kambuhan yang baru bebas setahun lalu.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, mengonfirmasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu, ganja, hingga tembakau sintetis.
"Petugas melakukan penggerebekan pukul 17.30 WIB. Di dua lokasi tersebut, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan dan disaksikan warga setempat," ujar Heru dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Modus Operandi 'Jaringan Terputus'
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan teknologi untuk menghindari endusan aparat. Heru mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan sepenuhnya melalui platform media sosial Instagram.
Sistem yang digunakan adalah "jaringan terputus" atau sistem tempel. Penjual dan pembeli tidak pernah bertemu secara fisik.
"Mereka belanja di Instagram, lalu menjual kembali dengan sistem tempel menggunakan titik koordinat atau share location. Barang diletakkan di suatu tempat, lalu titiknya dikirim ke pembeli," jelas Heru.
Targetkan Gen-Z dengan Harga Murah
Polisi menaruh perhatian serius pada kasus ini lantaran target pasar para pelaku adalah kalangan muda atau Generasi Z (Gen-Z) di wilayah Brebes bagian selatan.
Untuk menarik minat pembeli muda, para tersangka memecah narkotika menjadi paket-paket kecil dengan harga ekonomis, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:
Sabu: 7 gram (dikemas dalam belasan sedotan warna-warni).
Ganja: 65 gram.
Tembakau Sintetis (Gorila): 6 gram.
Lainnya: Timbangan digital, alat hisap (pipet), ponsel, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Catatan kepolisian menunjukkan ABS dan AL merupakan pemain lama. Keduanya tercatat pernah masuk penjara pada 2010 dan 2022, namun kembali beraksi setelah bebas pada 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Brebes. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama di atas jaringan tersebut.