Jumat, 24/04/2026, 19:14:37
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Hirup Udara Segar
Agung
LAPORAN JOHARI

Bupati Pemalang Periode 2021-2022 Mukti Agung Wibowo (gundul) pulang kampung.

PanturaNews (Tegal) - Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo yang tersandung kasus suap dan gratifikasi kini menghirup udara segar dan berkumpul bersama keluarga, setelah dinyatakan bebas bersyarat, Jumat 24 April 2026.

Agung sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap dan gratifikasi, telah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan atau 2/3 hukuman di Lapas Kelas I Semarang.

Kedatangan Agung disambut oleh keluarga serta kerabat di kediaman orang tuanya di Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor.

"Alhamdulillah, hari ini saya bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 hukuman dan berkelakuan baik,” ujar Agung singkat.

Terkait langkah selanjutnya Agung mengatakan akan membantu bisnis orang tua.

"Saya akan membantu bisnis orang tua, sedangkan untuk urusan politik saya akan calling down dulu," imbuhnya.

Meski telah bebas bersyarat, namun tetap wajib mematuhi sejumlah ketentuan selama masa pembimbingan, sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, dalam amar putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang, Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Majelis Hakim menilai Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi selama kurun waktu 2021 hingga 2022. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyo Widjanarko di Pengadilan Negeri Semarang, pada Senin 8 Mei 2023 lalu.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita