Namun jika penegakan hukum mandeg maupun lambat, maka bisa saja nantinya akan mengerahkan ribuan masa....
PanturaNews (Tegal) - Ratusan anggota LSM Cordova Kabupaten dan Kota Tegal berkumpul bersama di Markas Komando (Mako) LSM Cordova, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, kemarin.
Mereka menyuarakan tuntutan keadilan terkait dugaan pengeroyokan, penyekapan dan penculikan terhadap salah satu anggota LSM Cordova, warga Kertasari, Suradadi, Kabupaten Tegal, oleh beberapa orang hingga menyebabkan luka dan trauma.
Padahal dugaan pengeroyokan, penyekapan dan penculikan itu sudah dilaporkan dan telah masuk ke Polres Tegal di Slawi sejak Jumat 5 Desember 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
Dalam laporan polisi itu, korban melengkapi kronologis dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu. Disebutkan, kasus terjadi karena korban dituduh mencuri dompet milik seorang pembatu rumah tangga. Tuduhan pencurian itu terjadi pada 3 Desember 2025 di wilayah Kerawang, Jawa Barat.
Pada 4 Desember 2025, korban mengalami kekerasan fisik oleh dua orang. Selanjutnya korban dipaksa masuk sebuah mobil, lalu dibawa ke Desa Kepunduhan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Setelah diturunkan dari mobil, korban kembali dipukuli. Sampai Jumat 5 Desember 2025 pukul 03.30 WIB, korban baru disuruh pulang. Atas kekerasan fisik itu, korban langsung ke RS Mitra Siaga Tegal, untuk mendapatkan perawatan medis.
Pernyataan sikap ini berlangsung tertib, damai, dan menjadi simbol bahwa masyarakat semakin tegas melawan praktik premanisme. Seluruh anggota menegaskan perlunya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus karena saksi, bukti, dan kronologi disebut sudah sangat jelas.
Ketua KSM Cordova Tegal Barat, Dodi Gajah menegaskan bahwa acara pernyataan sikap ratusan anggota bukan untuk membuat keributan, melainkan murni untuk memperjuangkan keadilan.
“Kami menghormati hukum dan datang dengan damai, berbeda dengan tindakan para preman yang diduga melakukan pengeroyokan itu,” tegas Dodi Gajah, Sabtu 28 Maret 2026.
Dodi juga menekankan bahwa LSM Cordova telah menahan diri untuk mengikuti prosedural hukum. Namun jika penegakan hukum mandeg maupun lambat, maka bisa saja nantinya akan mengerahkan ribuan masa untuk turun berdemo demi tegaknya keadilan.
“Jika penegakan hukum mandeg maupun lambat, maka kami bisa saja akan mengerahkan ribuan masa untuk mempertanyakan penanganan kasus ini ke polisi,” ujar Dodi.
Dijelaskan juga bahwa laporan korban kasus ini telah masuk ke Polres Tegal di Slawi sejak Jumat 5 Desember 2025 lalu. Kasus tersebut hingga sekarang belum ada kejelasan siapa terduga tersangkanya, padahal korban sudah mendapatkan bukti pelaporan.
Cordova berharap agar para pelaku segera diamankan. Hal ini untuk memperjelas bahwa polisi benar-benar sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sekedar jargon polisi siap melayani dan mengayomi,
Lebih lanjut Dodi menyampaikan, bahwa selama ini di era keterbukaan publik dalam dunia digital, justru transparansi dan kebebasan berekspresi, serta penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan telah dilindungi oleh undang-undang.
“Apakah diviralkan dulu, agar kasusnya cepat ditangani. Jadi benar apa kata nitizen, No Viral no justice,” tandasnya.