PanturaNews (Pemalang) – Satlantas Polres Pemalang akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap pemilik mobil Mazda putih yang viral karena menggunakan nomor polisi palsu MB 4 MBOT.
Pemilik kendaraan, Rizki Istiqomah alias Rezki Mbambot, resmi dijatuhi sanksi tilang pada Rabu (4/3/2026).
Kanit Gakkum Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah pihaknya melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terkait video viral di media sosial.
"Kami mengklarifikasi adanya berita viral di wilayah Pemalang. Kendaraan milik Rizki Istiqomah memasang pelat nomor yang tidak sesuai dengan TNKB yang tercatat di STNK," ujar Iptu Widodo, Jumat (6/3/2026).
Atas pelanggaran tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain sanksi denda tilang, Rizki juga diwajibkan melakukan langkah persuasif lainnya.
Yakni berupa sanksi tilang berdasarkan penegakan hukum sesuai aturan LLAJ yang berlaku.
Selain itu, pelaku wajib membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya dan membuat video klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat.
Kasus ini bermula saat selebgram lokal tersebut mengunggah video "ngabuburit" pada Selasa (3/3/2026) melalui akun Instagram @Rizki Mbambot.
Dalam video berdurasi 2 menit 3 detik itu, ia tampak mengendarai mobil Mazda atap terbuka dengan pelat modifikasi bertuliskan nama populernya.
Unggahan tersebut memancing reaksi negatif dari netizen. Salah satu warga net bahkan menandai akun resmi Polri untuk melaporkan penggunaan nomor polisi palsu tersebut hingga akhirnya direspons oleh jajaran Polres Pemalang.