Sabtu, 28/02/2026, 21:55:52
Tanah Warisan Tiba-tiba Pindah Tangan: BPN Sebut Salah Prosedur, Sengaja Diatur?
.
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Foto: Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes dituding melakukan kesalahan prosedur setelah seorang warga Desa Pamulian, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Sunandar (30), menemukan identitas kepemilikan lahan waris milik orang tuanya berubah nama di buku besar BPN tanpa adanya transaksi jual-beli.

Hal itu terungkap saat Sunandar hendak mendaftarkan tanah sawah peninggalan ibunya, Walem, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Sabtu (20/2/2026). 

Petugas BPN menolak pengukuran lahan di Desa Cikesal Lor tersebut dengan alasan tanah telah terdata atas nama pihak lain.

"Setelah kami cek ke kantor BPN, nama pemiliknya sudah berubah menjadi Waheti. Kami tidak kenal siapa itu dan pihak keluarga sama sekali tidak pernah menjual atau mengalihkan hak tanah tersebut," ujar Sunandar.

Berdasarkan penelusuran mandiri, Sunandar menemukan indikasi keterlibatan oknum calo pengadaan lahan yang diduga melakukan pengukuran ilegal di atas tanah miliknya. 

Dugaan ini menguat seiring adanya rencana pengadaan lahan untuk jaringan SUTET oleh pihak PLN di wilayah Kecamatan Larangan dan Ketanggungan.

Kasus serupa dilaporkan terjadi di Desa Pamulian, di mana buku besar tanah di balai desa diperiksa oleh pihak yang mengaku dari PT PLN (Persero) Regional Jawa Tengah tanpa koordinasi transparan dengan pemerintah desa setempat. 

Sekretaris Desa Pamulian mengaku pihak desa tidak dilibatkan dalam proses perubahan status tanah maupun program PTSL yang bermasalah tersebut.

Menanggapi protes warga, Staf Bagian Ukur ATR/BPN Brebes, Kris, memberikan klarifikasi pada Selasa (25/2/2026). Ia membantah adanya praktik mafia tanah dan menyebut perubahan nama tersebut adalah murni kesalahan administratif.

"Itu bukan pindah nama secara ilegal, melainkan kesalahan prosedur waktu pembuatan dokumen karena ini merupakan proyek massal. Berkas-berkas di kantor sudah kami betulkan dan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Kris.

Kris juga menambahkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi pada September 2025 yang diklaim telah berakhir dengan kesepakatan damai antara ahli waris dan pihak mediator.

Meski demikian, pihak keluarga Sunandar tetap membawa persoalan ini ke tingkat BPN Provinsi Jawa Tengah. 

Sunandar menyatakan bahwa pihak provinsi berkomitmen untuk melakukan audit. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau administrasi yang fatal, hak atas tanah tersebut akan dibatalkan (dinolkan) dan dikembalikan kepada pemilik sah sesuai dokumen alas hak yang asli.

Ia berharap adanya transparansi penuh dalam proses pengadaan lahan di wilayah Brebes guna mencegah kerugian bagi pemilik lahan kecil di masa mendatang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita