PanturaNews (Brebes) – Proyek pembangunan Gedung Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dua lantai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes dengan nilai anggaran Rp 8,9 miliar kini memasuki tahap akhir pengerjaan.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 tersebut ditargetkan rampung tepat waktu sesuai kontrak.
Berdasarkan pantauan di lapangan hingga Senin (22/12), progres pembangunan Gedung KRIS beserta Gedung Citotoxic telah mencapai sekitar 97 persen.
Seluruh struktur bangunan dan ruang perawatan telah selesai, sementara pekerjaan yang tersisa saat ini hanya tahap finishing serta pemasangan instalasi pendukung.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Brebes, Imam Budi Santoso, mengatakan proses pembangunan Gedung KRIS dua lantai berjalan sesuai dengan perencanaan dan target waktu yang ditetapkan.
“Progres pembangunan sudah memasuki tahap akhir. Dengan sisa waktu pengerjaan beberapa hari ke depan, kami optimistis pekerjaan bisa diselesaikan tepat waktu, bahkan berpotensi lebih cepat dari jadwal kontrak,” ujarnya.
Gedung Kamar Rawat Inap Standar yang dibangun tersebut memiliki kapasitas 32 tempat tidur kelas standar dan dapat dimaksimalkan hingga 40 bed. Seluruh kamar dilengkapi pendingin ruangan serta kamar mandi dalam, sesuai standar pelayanan rumah sakit.
Selain Gedung KRIS, proyek ini juga mencakup pembangunan Gedung Citotoxic yang akan difungsikan sebagai ruang khusus peracikan obat-obatan kemoterapi bagi pasien kanker.
Meski secara fisik hampir rampung, kedua gedung tersebut belum dapat langsung dioperasikan karena masih menunggu kelengkapan instalasi peralatan medis.
“Target pemanfaatan gedung direncanakan pada triwulan pertama tahun 2026, setelah seluruh instalasi medis sesuai standar terpenuhi,” tambah Imam.
Sementara itu, perwakilan kontraktor pelaksana dari CV Ciageng Surya Kencana Semarang menyampaikan pihaknya fokus menyelesaikan seluruh pekerjaan tahap akhir sesuai spesifikasi teknis.
Pemeriksaan fisik bangunan dijadwalkan pada Rabu (24/12) sebelum dilakukan serah terima hasil pekerjaan kepada manajemen RSUD Brebes.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Gedung KRIS dua lantai dan Gedung Citotoxic RSUD Brebes memiliki nilai kontrak Rp 8,9 miliar dan dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2025.
Kontraktor pelaksana adalah CV Ciageng Surya Kencana Semarang, dengan konsultan pengawas CV Graha Kencana serta konsultan perencana CV Bina Graha.
Proyek ini memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 220 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 20 Mei 2025.