PanturaNews (Tegal) - Satresnarkoba Polres Tegal Kota meringkus seorang pemuda AMR alias MUN (21) warga Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, di Jalan Pemuda, Sabtu 20 Desember 2025, pukul 01.00 Wib. Karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, seberat 0,63 gram.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Kasat Resnarkoba AKP Ade Priyatna, mengatakan, berkat dari laporan masyarakat, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki AMR alias MUN. Kerika digeledah ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,12 gram, terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi warna kuning.
Setelah dilakukan pengembangan dari Handphone-nya ditemukan juga 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 0,39 gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi warna kuning yang ditemukan di Jalan Sawo Barat Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, tepatnya berada sela-sela rerumputan dipinggir jalan dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,12 gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi warna kuning di Jalan Lingkar Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal tepatnya berada di bawah batang pohon di pinggir jalan.
"Setelah itu pelaku dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ade Priyatna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu dengan total berat 0,63 gram. 1 (satu) buah kartu Tahapan Xpresi BCA. 1 (satu) unit Handphone VIVO Y18 warna hijau lemon," pungkasnya.