PanturaNews (Brebes) – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali memakan korban jiwa.
Seorang pekerja dilaporkan tewas di lokasi kejadian setelah tertimpa batu besar saat melakukan penggalian material bersama seorang rekannya yang berhasil selamat, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban diketahui bernama Risto (39), warga Dukuh Cawiri, Desa Malahayu. Korban yang telah menikah dan memiliki satu orang anak itu tengah bekerja menggali material berupa tanah dan batu di area galian C tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat korban sedang bekerja, sebuah batu besar dari atas tebing galian tiba-tiba menggelinding dan langsung menimpa tubuhnya. Akibat benturan keras, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Insiden tersebut bukan kali pertama terjadi di lokasi galian C tersebut. Beberapa waktu lalu, peristiwa serupa juga dilaporkan pernah menewaskan pekerja lain.
Kejadian yang berulang ini menyoroti praktik penambangan ilegal yang diduga tidak memperhatikan standar keselamatan dan keamanan kerja.
Lokasi galian C itu disebut-sebut dimiliki oleh seseorang asal Jakarta, dengan pengelola lapangan berinisial Ds, warga Desa Malahayu.
Usai kejadian, peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi langsung memasang garis polisi (police line) di tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Desa Malahayu, Ari Sutari, membenarkan adanya warganya yang meninggal dunia akibat tertimpa material galian C.
“Ya benar, salah satu warga kami meninggal dunia akibat tertimpa galian C. Saat ini saya sedang berada di lokasi pemakaman almarhum,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa sore.
Hal senada disampaikan Camat Banjarharjo, Nanang Raharjo. Ia mengaku menerima laporan terkait insiden tersebut dari salah satu stafnya.
“Memang benar ada insiden warga Desa Malahayu yang meninggal dunia akibat tertimpa galian C. Namun untuk keterangan lebih detail menjadi kewenangan aparat kepolisian,” tegasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan diharapkan dapat menindak tegas pengelola serta pemilik galian C ilegal yang diduga lalai dalam menjamin keselamatan pekerja.