Kamis, 27/11/2025, 22:33:55
Perhutani Dukung Penyediaan Lahan Koperasi Merah Putih di Brebes, Ini Aturan yang Harus Dipenuhi
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) — Upaya Pemerintah Kabupaten Brebes mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mendapat dukungan dari Perhutani KPH Pekalongan Barat. 

Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Persiapan Lahan yang digelar di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Kamis (27/11/2025).

Acara ini dihadiri jajaran OPD, TNI/Polri, Perhutani, camat, kepala desa, hingga tim pendamping program.

Perhutani: Bisa Dipakai, Tapi Ikuti Aturan 

Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Pekalongan Barat, Eni Wahyuningsih, menjelaskan bahwa Perhutani pada prinsipnya mendukung percepatan penyediaan lahan. Namun pemanfaatan kawasan hutan tetap harus sesuai aturan yang berlaku.

“Kita dukung penuh. Tapi tetap harus ada legalitas, kesesuaian rencana pengelolaan hutan, dan memastikan fungsi kawasan tetap terjaga,” jelas Eni.

Menurutnya, lahan Perhutani tidak bisa langsung digunakan begitu saja. Ada beberapa prosedur yang wajib dipenuhi oleh desa atau pemerintah daerah.

Ini Tahapan yang Wajib Dilalui Desa

Sebelum lahan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi, desa harus mengikuti beberapa tahapan berikut:

   1. Mengirim permohonan resmi ke ADM KPH Pekalongan Barat.

   2. Menunggu verifikasi lokasi dari tim teknis Perhutani.

   3. Menentukan skema kerja sama yang tepat (PKS, kemitraan, dll).

   4. Menyesuaikan site plan dengan aturan pengelolaan kawasan.

   5. Menandatangani komitmen kerja sama setelah dokumen lengkap.

Proses ini dilakukan agar penggunaan lahan tetap tertib dan sesuai ketentuan.

Koperasi Bakal Jadi Pusat Ekonomi Baru di Desa

Menurut Eni, keberadaan Koperasi Merah Putih tidak hanya menyediakan fasilitas fisik. Lebih dari itu, koperasi diharapkan bisa menjadi tempat aktivitas ekonomi desa.

“Koperasi nanti bisa jadi pusat distribusi hasil pertanian, logistik pangan, dan penopang ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Brebes Siapkan Koordinasi Terpusat

Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Sapto Broto menambahkan bahwa penyediaan lahan harus dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi. Desa yang belum memiliki lahan akan difasilitasi melalui berbagai opsi, seperti pemanfaatan aset pemerintah, pabrik gula, hingga lahan Perhutani.

“Kita ingin prosesnya jelas, serentak, dan tidak lagi dilakukan secara terpisah,” ujarnya.

Kapan Mulai Dibangun?

Dari hasil rakor, pembangunan fisik koperasi baru dapat dimulai setelah desa melengkapi dokumen administrasi, seperti permohonan resmi, data lokasi, dan rekomendasi camat. Verifikasi legalitas lahan juga menjadi syarat utama sebelum konstruksi dimulai.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita