PanturaNews (Tegal) - CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal, dilaporkan H. Suprianto (Jipri) melalui aduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, persoalan legalitas badan usaha CV Curtina Prasara, yang belum memenuhi syarat pada saat kontrak ditandatangani, sehingga diduga menimbulkan potensi kerugian negara.
Selain CV Curtina Prasara, Jipri juga melaporkan Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, yang sebelumnya menjabat Direktur RSUD Kardinah, adanya dugaan cacat substantif dalam kontrak kerja sama (PKS) antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara.
Menanggapi laporan tersebut, pihak CV Curtina Prasara menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor tidak berdasar secara hukum.
“Kami telah melakukan perubahan dan pengurusan dokumen sesuai ketentuan melalui notaris resmi. Seluruh proses juga telah diverifikasi oleh tim lelang RSUD Kardinah sebelum penandatanganan kerja sama,” jelas Indra Romansyah, Direktur CV Curtina Prasara, didampingi kuasa hukumnya, Kurniawan Setiabudi SH, dalam keterangan pers pada Kamis, 06 November 2025.
Indra Romansyah justru mengapresiasi langkah Jipri sebagai bentuk kritik yang membangun Kota Tegal.
“Pada dasarnya saya mengapresiasi langkah Jipri, itu contoh masyarakat yang aktif dan kritis. Saya berharap apa yang dilakukan untuk kepentingan Kota Tegal. Menjadi pelajaran bagi pelaku usaha apabila hendak kerja sama dengan Pemkot Tegal,” kata Indra.
Indra juga menegaskan bahwa persoalan pendaftaran badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang bersifat administratif, tidak membuat perjanjian kerja sama tersebut batal demi hukum. Perjanjian tetap sah selama memenuhi unsur kesepakatan, objek yang jelas, dan tujuan yang halal, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menurut Kurniawan Setiabudi SH, Kuasa Hukum CV Curtina Prasara, laporan pelapor terlalu prematur dan tidak disertai bukti kuat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Laporan tanpa dasar hukum dan alat bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai fitnah,” kata Kurniawan Setiabudi SH, Kuasa Hukum CV Curtina Prasara.
Menurut Wawan panggilan Kurniawan Setiabudi SH, tidak ada pelanggaran pidana dalam perkara ini, karena persoalan legalitas CV hanya berdampak administratif, bukan pidana. Pihak CV Curtina Prasara menilai pelapor keliru dalam menafsirkan hierarki hukum antara KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan Permenkumham, di mana KUHD memiliki kedudukan yang lebih tinggi.
Pihak CV Curtina Prasara berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh laporan yang belum terbukti kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada pihak berwenang.