PanturaNews (Tegal) - Pasca putusan bebas Andri Wijanarko Direktut PT Klasik Jaya Samudra (PT KJS) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, pada 21 Agustus 2025, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimbulkan pro dan kontra.
Namun menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Safin Pati dan Universitas Diponegoro Semarang Dr. Unggul Basoeky, S.H. M.Kn. M.H menyebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur PT KJS Andri Wijanarko merupakan keputusan tepat dan berkeadilan.
Unggul menyebutkan sebagai ahli yang dihadirkan langsung dalam persidangan mengaku telah mencermati beberapa fakta hukum. Seperti tidak ada dualisme izin perekrutan dan penempatan awak kapal, dan tidak ada penjeratan hutang.
 Disebutkan PT KJS adalah perusahan keagenan awak kapal yang memiliki legalitas badan hukum yang sah dan perizinan yang lengkap untuk merekrut dan menampung calon awak kapal.
Disebutkan PT KJS adalah perusahan keagenan awak kapal yang memiliki legalitas badan hukum yang sah dan perizinan yang lengkap untuk merekrut dan menampung calon awak kapal. 
"PT KJS sudah menerapkan standar SOP perekrutan awak kapal yang sesuai dengan per-undang undang. PT. KJS juga tidak memungut biaya administrasi kepada para calon awak kapal dan juga seluruh biaya transportasi," kata Unggul Basoeky, dalam keterangannya di Tegal, Kamis 30 Oktober 2025.
Selain itu, PT. KJS juga memfasilitasi para calon awak kapal untuk melengkapi persyaratan awak kapal antara lain medical check up, keterampilan sertifikasi BST, passport, dan buku pelaut.
Tak hanya itu, PT. KJS juga menyediakan sarana dan prasarana pelayanan penempatan awak kapal berupa mess yang layak untuk tempat singgah calon awak kapal selama menunggu jadwal keberangkatan.
PT. KJS juga memberikan fasilitas makan sebanyak tiga kali sehari dan kebutuhan primer lainnya kepada para calon awak kapal, termasuk juga permintaan kasbon untuk kebutuhan para calon awak kapal.
Kemudian saksi calon ABK yang bersedia memberi kesaksian di persidangan hanya 3 orang saksi dari total 58 saksi yang menerangkan mendaftar menjadi calon awak kapal atas niat sendiri dan tidak ada unsur paksaan dari siapapun.
"Para saksi juga tidak mengeluarkan biaya dan semua ditanggung oleh PT KJS yang nanti akan diperhitungkan pengeluaran pada saat pemberangkatan. Hak-hak saksi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tidak ada yang dilanggar oleh PT KJS. Para saksi juga tidak pernah mengalami kekerasan ataupun pembatasan kebebasan selama di PT KJS," ujarnya.
Menurut Unggul, tidak ada satupun alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dapat membuktikan adanya pemalsuan ijazah seperti yang dituduhkan kepada Andri Wijanarko.
Baik bukti dari Lembaga Pendidikan yang mengeluarkan ijazah, laboratorium forensik Polri, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan benar-benar ijazah tersebut adalah palsu.
Unggul berpandangan putusan judex factie Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 71/Pid.Sus/2025/PN Pml telah tepat dan mencerminkan keadilan substantif.
Majelis hakim tidak menemukan adanya perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat para saksi ABK. Bahkan para saksi ABK tidak merasa dirugikan baik materiil maupun immaterial.
"Oleh karenanya putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan substantif khususnya bagi Andri Wijanarko selaku pelaku usaha yang seharusnya tidak layak dilabeli pelaku tindak pidana TPPO," kata Unggul.
Tak hanya itu, menurut Unggul, majelis hakim telah tepat menerapkan hukum yang komprehensif untuk menilai setiap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh JPU sebagaimana telah diuraikan secara sistematis dan lengkap dalam pertimbangan putusan a quo.
Demi nilai keadilan substantif, Unggul sebagai ahli pidana merekomendasikan Mahkamah Agung sepatutnya menguatkan Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Pemalang karena telah tepat menerapkan hukum dan yang berbasis pada norma hukum yang komprehensif dan nilai-nilai keadilan hukum.
"Tuduhan kepada Andri Wijanarko yang menjalankan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal adalah tidak berdasarkan fakta fakta yang benar, dan berpotensi mematikan ekosistem usaha keagenan awak kapal," pungkas Unggul.
Sebelumnya, Andri didakwa sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 58 calon awak kapal perikanan (AKP) yang mayoritas berasal dari Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
Andri tiba-tiba digerebek oleh anggota Polda Jateng pada tahun 2024 hingga kasusnya bergulir ke persidangan. Namun, pada 21 Agustus 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua PN Pemalang sendiri, Hasrawati Yunus, menjatuhkan vonis bebas murni.