PanturaNews (Tegal) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp2,29 miliar dalam tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Tegal.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Kelebihan pembayaran tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).
BPK menyebutkan bahwa penyebab utamanya adalah ketidaksesuaian data antara jumlah titik lampu dan daya listrik yang terpasang di lapangan dengan tagihan yang dikirimkan oleh PLN.
“Perbedaan data ini membuat nilai tagihan lebih tinggi dari seharusnya,” tulis BPK dalam laporan resmi yang dikutip Jumat (22/8/2025).
BPK juga menyoroti lemahnya mekanisme verifikasi internal di Dishub Tegal. Ketidaktepatan data ini tidak segera terdeteksi karena kurangnya pengawasan dan pengecekan terhadap detail penggunaan listrik PJU.
Selain itu, pihak PLN juga dinilai belum melakukan pencocokan data secara akurat terhadap jumlah titik PJU yang aktif, sehingga memunculkan tagihan yang tidak sesuai dengan realisasi pemakaian.
BPK merekomendasikan Dishub Kabupaten Tegal untuk menagih kembali kelebihan pembayaran tersebut kepada PLN, serta meminta PLN untuk melakukan pendataan ulang titik lampu PJU yang aktif.
Tak hanya itu, BPK juga menekankan pentingnya transparansi dan sinkronisasi data antara penyedia layanan (PLN) dan pemerintah daerah dalam mengelola layanan publik seperti penerangan jalan.
Menanggapi hal ini, peneliti dari Research Public Policy and Human Rights (RIGHTS), Zidna Aenun Aziz, menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan daerah.
“Ini bukan cuma masalah teknis. Ini tanda bahwa sistem belum transparan dan bisa membuka celah korupsi,” ujarnya.
Zidna mendorong agar Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan audit publik dan segera menindaklanjuti temuan BPK secara terbuka.
Ia juga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini bisa memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.