Kamis, 10/07/2025, 17:09:06
Pemilik Kafe di Pantai Sigandu Gugat Pemkab Batang, Protes Pembongkaran Bangunan
..
LAPORAN TIM PANTURANEWS

Melalui kuasa hukumnya, Damirin, pihak pengelola menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang atas pembongkaran yang dinilai tidak sesuai prosedur.

PanturaNews (Batang) – Proses pembongkaran sejumlah bangunan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuai reaksi keras dari pemilik usaha Kafe Bintang. 

Melalui kuasa hukumnya, Damirin, pihak pengelola menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang atas pembongkaran yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kami merasa dirugikan oleh tindakan sepihak ini. Padahal kami selama satu tahun terakhir telah membayar retribusi resmi kepada Pemkab Batang,” ujar Damirin kepada awak media , Kamis (10/7/2025).

Damirin menilai Pemkab Batang tidak konsisten dalam menegakkan aturan penataan kawasan wisata. 

Ia mempertanyakan mengapa pembangunan kafe dibiarkan berlangsung sejak awal, namun baru belakangan ini ditertibkan dengan dalih melanggar Peraturan Daerah tentang Tata Ruang.

“Jika memang bangunan kami dianggap melanggar perda tata ruang, mengapa pemerintah tidak menghentikan sejak pembangunan pondasi dimulai? Kenapa baru sekarang, setelah setahun berjalan dan rutin membayar retribusi, dibongkar begitu saja?” tuturnya.

Menurut Damirin, tindakan tersebut mencerminkan adanya kelalaian administratif dari pihak Pemkab. Ia menyebut, selain bentuk ketidakadilan, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan evaluasi perizinan di kawasan wisata.

Dalam pernyataannya, Damirin juga menegaskan bahwa bangunan Kafe Bintang tidak sepenuhnya ilegal. 

Ia menuding ada unsur pembiaran dari pemerintah daerah yang sebelumnya menerima pembayaran retribusi tanpa memberi peringatan atau teguran tertulis.

“Pemerintah menarik retribusi, lalu menuding kami melanggar. Ini berarti pemerintah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang mereka biarkan sendiri,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, pihak Kafe Bintang berencana mengajukan gugatan hukum sebagai bentuk perlawanan. 

Menurut Damirin, persoalan ini bukan semata soal bangunan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha di daerah wisata.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita