Sabtu, 31/05/2025, 11:01:55
Tersandung Kasus Haji Ilegal, Forum Penyelamat PAN Kota Tegal Minta Nur Fitriani Mundur
DIDUGA MELANGGAR UU
LAPORAN JOHARI

Diskusi Forum Penyelamat Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal.

PanturaNews (Tegal)– Forum Penyelamat Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal yang terdiri dari mantan Pengurus DPD PAN, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting, MPP dan juga pengurus aktif mendesak kepada DPW PAN Jawa Tengah dan DPP PAN Pusat di Jakarta segera menindaklanjuti dugaan kasus yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani yang juga menjabat Ketua DPD PAN Kota Tegal, serta memberikan sanksi tegas atau mengundurkan diri, baik sebagai Ketua DPD PAN dan sebagai anggota DPRD Kota Tegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Fauzan Jamal selaku Koordinator Forum Penyelamat Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal dihadapan awak media, di Cafe Radar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tegal, pada Jumat 30 Mei 2025 malam. Diharapkan pengurus DPD PAN aktif memberikan mosi.

Jamal mengatakan, ia bersama teman-teman yang hadir diantaramya Anis Yuslam, Prabowo, Asyif Saefudin dan Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal Zaelani, merasa terpanggil hati nuraninya untuk menyuarakan terhadap isu-isu yang sedang santer dibicarakan public akhir-akhir ini atas dugaan kasus pemberangkatan haji non prosedural atau haji ilegal yang diduga dilakukan oleh Nur Fitriani seorang oknum Anggota DPRD Kota Tegal yang juga menjabat Ketua DPD PAN Kota Tegal.

“Dari info yang berkembang di masyarakat bahwa Nur Fitriani diciduk karena bawa rombongan haji non prosedural dengan visa kerja di Bandara Soekarno-Hatta. Dan ini sangat mempermalukan keluarga besar Partai Amanat Nasional (PAN), DPRD Kota Tegal, Muhammadiyah dan keluarganya sendiri,” kata Fauzan Jamal

Fauzan menegaskan meskipun yang bersangkutan berdalih mengatasnamakan pribadi dengan menggunakan nama PT. Nawasena Emas Cemerlang sebagai biro dimana Nur Fitriani sebagai Direkturnya yang memberangkatkan 34 orang jama’ah haji dengan visa kerja (bukan visa haji), namun demikian ini justru jelas- jelas dilarang oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pada Pasal (17) disebutkan bahwa visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang.

"Nur Fitriani patut diduga telah melanggar Pasal 114, 115, 117, 121, 122, dan 124 Undang-Undang No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tegasnya.

Jamal menyayangkan hal tersebut terjadi pada seseorang yang mengerti tentang hukum, bahwa yang bersangkutan adalah sebagai Legislator. Seandainya hal ini terjadi pada orang awam yang tidak tahu hukum kami

masih memaklumi melihat perkembangan terakhir tentang kasus tersebut sebagai haji ilegal, belum diproses secara hukum di Polres Bandara Soekarno-Hatta, meski sudah tertangkap tangan. 

Namun demikian bukan berarti dia akan terbebas dari jeratan hukum, sebab Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 disebutkan secara jelas dan mengatur sanksi hukumnya, apabila telah terbukti secara sah dan meyakinkan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- (1 milyar rupiah).

Bukan itu saja, jika yang bersangkutan terbukti bersalah maka bisa dijatuhkan sanksi Partai sesuai AD/ART Partai pada Anggaran Dasar (AD) Bab VIII Pasal 15 Ayat 1.b, 1.c, I.d, dan 1.e. Serta Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab V Pasal 25, 26, 27, 28 dan 29 yang mengatur lebih rinci,” tegas Fauzan.

Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal Zaelani mengatakan DPP PAN belum bisa memberikan sanksi terhadap NF, karena belum inkrah. Dan DPP mengambil sikap praduga tak bersalah.

"Aparat hukum saja belum menyatakan NF bersalah atau tidak, karena masih dalam proses. Jadi acuannya apa untuk memberikan sanksi kepada NF, karena belum vonis yang menyatakan ia bersalah. Kami masih berpegang pada praduga tak bersalah," tegas Zaelani.

Sedangkan mantan Ketua DPD PAN Anis Yuslam mengatakan sepengatahuannya partai akan memberikan sanksi ketika sudah jadi tersangka. 

"Kalau sampai inkrah prosesnya lama, karena masih ada banding dan kasasi. Waktu bisa bertahun-tahun," tandasnya

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita