Selasa, 27/05/2025, 13:41:01
Satreskrim Polres Tegal Kota Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Cabul
LAPORAN JOHARI

Kapolres tunjukan Barang bukti kasus pencabulan

PanturaNews (Tegal) - Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Tegal Kota berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur saat bersembunyi di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyebut, tersangka ZR alias AKA (20) warga Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, sebelumnya mencabuli EP (17) yang berstatus pelajar di sebuah rumah kos di Kota Tegal pada 20 Maret 2025 lalu. 

"Korban yang masih pelajar itu dipaksa dan diancam pelaku berkali-kali kalau tidak mau berhubungan badan akan disakiti," kata Bagus Krisna saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa 27 Mei 2025. 

Bagus Krisna menyebut, tersangka merupakan mahasiswa yang telah di-drop ut (DO) dari universitasnya. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada 24 Maret 2025.

"Tersangka diamankan saat bersembunyi di Jakarta. Tersangka tergolong lincah saat akan ditangkap. Namun akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Tegal untuk menanggung perbuatannya," kata Bagus Krisna.

Kepala Satreskim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi menambahkan, antara tersangka dan korban saling mengenal dan sedang berpacaran atau menjalin asmara. 

"Mereka berpacaran, janjian di sebuah kos di Jalan Werkudoro kemudian dipaksa melakukan hubungan badan. Korban tidak mau kemudian diancam, daster dan celana korban dirobek," kata Eko.

Diungkapkan Eko, korban juga mengalami kekerasan fisik seperti luka lebam pada rahang kanan, serta luka cakar di leher. 

Eko menyebut, usai melancarkan aksinya, tersangka mengancam agar perbuatannya tidak diberitahukan ke pihak keluarga. Bahkan barang bukti seperti baju korban juga sempat dibuang ke sungai sebelum kabur ke Jakarta. 

"Daster korban dibuang di sungai kemudian kabur ke Jakarta. Kita lakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 6D dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tetang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita