Selasa, 27/05/2025, 13:25:15
Ikuti Jejak KDM, Dua Kepala Daerah di Jateng Usulkan Barak Militer untuk Remaja Nakal
Gubernur Luthfi: Silakan, Asal Sesuai Aturan
.

Para pelajar saat mengikuti pendidikan militer di Resimen Artileri Medan 1 Sthira Yudha, Batalyon Artileri Medan 9, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (Foto : Dok)

PanturaNews (Semarang) – Dua kepala daerah di Jawa Tengah menggulirkan wacana pengiriman remaja pelanggar ke barak militer sebagai bentuk pembinaan karakter. 

Langkah ini disebut terinspirasi dari program serupa yang telah lebih dulu diterapkan di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan bahwa pihaknya siap mengirim remaja berusia 18 tahun ke atas yang melanggar ketertiban umum ke barak militer. 

Ia menegaskan, pendekatan ini akan difokuskan pada pelanggaran ringan seperti vandalisme dan tindak pidana ringan (Tipiring), sembari tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

“Kalau untuk anak-anak yang masih di bawah umur, tetap pembinaan normal. Tapi untuk usia 18 tahun ke atas dan melakukan pelanggaran trantibum, bisa dikirim ke barak,” ujar Respati usai menghadiri Musrenbang Jawa Tengah 2025 di Semarang, Senin (26/5).

Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti masih mengkaji wacana tersebut. 

Ia mengaku akan mengirimkan tim ke Jawa Barat untuk mempelajari langsung pola pembinaan di barak militer.

“Saya hanya membaca dari media. Kita harus pelajari dulu apakah cocok diterapkan di Semarang,” ujar Agustina di Balai Kota.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini memerlukan kajian menyeluruh terkait kesiapan sumber daya manusia, anggaran, dan situasi lokal.

Menanggapi wacana tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan dukungannya, namun menekankan pentingnya menjalankan program sesuai aturan hukum. 

Ahmad Luthfi mengingatkan bahwa siswa SMA berada di bawah kewenangan provinsi dan pembinaan anak tetap harus melibatkan orang tua serta sekolah.

“Silakan saja, semuanya demi kebaikan anak-anak kita. Tapi kalau masih di bawah umur dan melakukan tindak pidana, ya tetap harus sesuai ketentuan hukum,” tegas Luthfi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita