PanturaNews (Tegal) - Gugatan Wanprestasi CV Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu, 19 Maret 2025. Dengan nomer perkara 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl.
Sebelumnya, karena merasa dirugikan perusahaan pengelola parkir, CV Curtina Prasara menggugat RSUD Kardinah di PN Tegal dengan nomor registrasi 007/G/BBL-A/II/2025 Jumat, 28 Februari 2025 sebagai Penggugat.
Sidang diketuai majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu, SH MH. Didampingi dua Hakim Anggota, Rina Sulastri Jennywati, SH MH dan Sami Anggraeni, SH MH.
Sedangkan Penggugat yakni CV Curtina Prasara diwakilkan kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono, SH dan Samriadin, S.H.,M.H dari kantor hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH & Associates, sedangkan RSUD Kardinah diwakili kuasa hukumnya ke Bagian Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradibto SH.
Selanjutnya ketua majelis hakim minta kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) melakukan mediasi dipimpin hakim yang ditunjuk sebagai mediator Wulansari SH.
"Kami yakin dengan membaca fakta hukum yang ada, saya kira majelis hakim akan dapat melihat dengan mata hatinya mengedepankan kebenaran untuk memenuhi rasa keadilan bagi klien kami," ujar Kuasa Hukum CV Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono, SH usai mengikuti sidang perdana Gugatan Wanprestasi terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurutnya, semua produk aturan yang dibuat pihak RSUD Kardinah selama kurun waktu belum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama dengan CV Curtina Prasara yang berakhir tahun 2027, tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan perubahan secara sepihak.
"Itu kenapa klien kami mengikuti lelang yang diadakan pihak rumah sakit karena klien kami memahami betul bahwa semua keputusan rumah sakit dari mulai membentuk tim seleksi sampai membuat keputusan pemenang lelang itu sudah berlaku cedera janji atau wanprestasi," tambah Ibenk sapaan akrab Berbudi Bowo Leksono.
Sementara Plt Direktur RSUD Kardinah Haryo Teguh melalui kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradibto SH mengatakan sesuai perundang-undangan sidang pertama dilakukan mediasi.
"Tadi setelah kedua belah pihak dicek persyaratan boleh mengikuti sidang, terus ketua majelis hakim perintahkan untuk mediasi, kami diberi wartu 30 hari," ujar Budio.
Lebih lanjut kata Budio, dalam proses mediasi pertama, baik penggugat maupun tergugat menyampaikan alasannya.
"Kami tergugat menyampaikan masalah angka dan proses pengelolaan parkirnya. Mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 26 Maret 2025, lusa. Mudah-mudahan dalam mediasi selanjutnya bisa selesai," harap Budio.