PanturaNews (Brebes) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes Polda Jawa Tengah baru-baru ini berhasil menggulung kawanan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang beroperasi di wilayah Brebes Selatan.
Empat orang pelaku, yang semuanya warga Kabupaten Brebes, berhasil dibekuk di beberapa lokasi di Brebes Selatan, yaitu MF, ES, MM, dan MA.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua orang pengguna narkoba. Setelah diamankan, polisi menemukan dua klip ganja seberat masing-masing 1 gram.
"Setelah dilakukan pengembangan, pada salah satu tersangka ditemukan kembali 1 bungkus besar ganja seberat sekitar 520 gram," kata AKP Heru Irawan, Senin (10/2/2025), di Mapolres Brebes.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan rumah salah satu pelaku, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 5 gram sabu.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyita 520 gram ganja dan 5 gram sabu," ujar Heru.
Keempat pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bumiayu, Sirampog, dan Bantarkawung. Menurut Heru, mereka berperan sebagai pengedar yang sudah beroperasi selama sekitar 4 bulan di wilayah Brebes Selatan, termasuk Bumiayu, Sirampog, Tonjong, dan Bantarkawung. Mereka mendapatkan narkoba melalui pembelian daring dan pengiriman melalui paket atau travel.
"Pengakuan para tersangka, mereka sudah beroperasi sekitar 3 sampai 4 bulan. Namun, kami akan terus mengembangkan dan mendalami kasus ini," lanjut AKP Heru.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 14 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, para pengedar ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Akibat perbuatannya, para pengedar ini terancam maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Heru Irawan.