Pasar Pagi Kota Tegal. Inzet: Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Hadi Sutjipto SH.
PanturaNews (Tegal) - Hingga menjelang Desember 2010, DPRD Kota Tegal belum melaksanakan rapat pembahasan pembayaran ganti rugi kepada PT Sinar Permai. Hal tersebut kontraproduktif dengan pernyataan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak yang mengatakan kesanggupannya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 11 miliar lebih, sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan PT Sinar Permai.
Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Hadi Sutjipto SH, Senin 22 November 2010 menegaskan, belum adanya pembahasan mengenai persoalan kewajiban membayar ganti rugi kepada PT Sinar Permai, karena Pemkot Tegal belum mengajukan permohonan anggaran.
“Hingga saat ini Pemkot sama sekali belum mengajukan permohonan anggaran yang katanya diperuntukan bagi pembayaran gantirugi kepada PT Sinar Permai sesuai putusan PK. Padahal kami mengetahui Walikota sudah berulang kali menyatakan kesanggupannya untuk membayar gantirugi tersebut,” kata Tjipto.
Menurut Tjipto, karena alasan tidak adanya pengajuan permohonan anggaran yang dilandsasi dengan dasar hukum kuat itulah, maka DPRD tidak memilki materi tentang Pasar Pagi yang akan dibahas. “Kalau memang itu menjadi hal yang urgen, maka hendaknya Pemkot segera mengajukan permohonan anggaran agar kami bahas di tingkat DPRD,” jelasnya.
Sebelumnya, Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak pernah menyatakan bahwa Pemkot Tegal menghormati putusan hukum PK yang dimenangkan PT Sinar Permai. Karena alasan itu pulalah, Pemkot Tegal menyatakan sanggup membayar ganti rugi kepada PT Sinar Permai sebesar Rp 11 miliiar lebih. Ikmal juga mengakui belum mengajukan permohonan anggaran kepada DPRD untuk urusan pembayaran ganti rugi tersebut.