Jumat, 08/11/2024, 13:38:16
Bukan Hanya Tempat Pengaduan, Fikri Faqih Harapkan KPAI Jadi Lembaga Pencegahan Persoalan Anak
PROBLEMATIKA ANAK BANYAK SEKALI
LAPORAN JOHARI

Anggota DPR RI, Dr H. Abdul Fikri Faqih (kiri) usai Rapat Dengar Pendapat dengan KPAI, Selasa lalu di ruang Komisi VIII DPR RI Senayan. (Foto: Dok/PKS)

PanturaNews (Jakarta) - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr H. Abdul Fikri Faqih mengharapkan lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bukan hanya sebagai lembaga untuk mengadukan persoalan dan problematika anak.

“KPAI tidak hanya sebagai lembaga pengaduan, tetapi juga ke program pencegahan,” ujar pria yang akrab disapa Fikri, usai bersama anggota Komisi VIII DPR RI menerima Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPAI, Selasa lalu di ruang Komisi VIII DPR RI Senayan.

“Ini sangat penting karena menyangkut masa depan, apalagi 86,4 juta dari total penduduk Indonesia itu usia anak, dan setelah bertemu KPAI pada Selasa lalu, saya kira banyak ekspektasi dari masyarakat terhadap lembaga ini,” kata Fikri dalam keterangannya, Kamis 7 Nopember 2024 di Jakarta.

Lebih lanjut, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota/Kab. Tegal, Kab. Brebes) ini, merinci belakangan banyak muncul problematika atau persoalan yang melibatkan usia anak.

“Problematika anak ini banyak sekali, sehingga betapa pendidikan anak ini penting, sehingga di Kementerian Pendidikan seperti itu wajib belajar juga diperluas menjadi 13 tahun, salah satunya karena 1 tahunnya ini adalah saat usia dini,”.

“Saya pribadi menilai bahwa lembaga ini dominan seperti lembaga pengaduan, jadi kalau ada pengaduan kemudian mereka bergerak, lalu kenapa lembaga ini tidak menekankan ke program pencegahan? Tentu pertanyaan ini nampaknya harus dijawab di dalam RDP selanjutnya,” lanjut Fikri.

Di sisi yang lain, Fikri juga mengharapkan ada skema koordinasi dengan lembaga atau Kementerian di Indonesia, misalnya dengan Kemendikdasmen.

“Misalkan ada program sekolah ramah anak, ini parameternya apa, prinsip yang ditegakkan dari sekolah ramah anak ini seperti apa? Nanti unggulannya seperti apa, apakah KPAI terlibat, ini perlu format dan skema koordinasi yang kuat,” pintanya.

Berbagai catatan itu muncul, kata Fikri, karena problematika anak di sekolah itu adalah antar relasi murid dan guru. Sebagai contoh, imbuhnya, saat ini ada yang sedang viral bagaimana guru mengajarkan dengan metode -reward and punishment- tetapi berujung ke laporan hukum.

“Juga persoalan lainnya seperti fenomena kelompok punk apakah kemudian diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Sosial, juga ada fenomena  klitih, hingga tawuran anak, ini apa masukan KPAI?,” tegas dia.

Beberapa waktu lalu, Fikri menceritakan di daerah pemilihannya di Jawa Tengah IX, ada anak-anak SMP tawuran dengan korban jiwa. “Persoalan ini riil, ini fakta, lalu apa yang bisa dilakukan KPAI, tentunya banyak ekspektasi dan harapan kepada Lembaga ini,” tandasnya.

Fikri juga memastikan, bahwa dirinya bersama anggota Komisi VIII DPR RI lainnya, akan memperkuat kewenangan agar lebih efektif menyelesaikan problematika.

“Insyaallah peran KPAI semakin diperkuat, komisi VIII saya kira menguatkan kewenangan agar lebih efktif menyelesaikan problematika dan ikut serta dalam mencitpatkan SDM unggul untuk Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita