PanturaNews (Brebes) – Menyambut pemilihan kepala daerah (Pilkada) Brebes pada 27 November 2024 mendatang, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Mahfudin, mengajak masyarakat tetap menggunakan hak suaranya meski hanya dihadapkan pada satu pasangan calon (paslon) tunggal., yakni Paramitha Widya Kusuma dan Wurja.
Dalam wawancara eksklusif, Mahfudin menjelaskan bahwa keberadaan paslon tunggal sesuai aturan PKPU, kontestasi tetap dapat berlangsung dengan pilihan antara paslon dan kotak kosong.
Mahfudin mengingatkan, sebagai pesta demokrasi lima tahunan, Pilkada merupakan kesempatan bagi warga untuk menentukan arah kepemimpinannya, bahkan dalam situasi minimnya pilihan.
"Kalau hanya satu pasangan calon, tetaplah datang dan gunakan hak pilih. Ini tetap bagian dari demokrasi," ujarnya, kepada PanturaNews.Com, Selasa 29 Oktober 2024.
Keberadaan paslon tunggal ini, menurut Mahfudin, mencerminkan adanya dinamika dalam proses politik di tingkat partai.
Sebagai institusi yang berwenang dalam pencalonan, partai politik yang tidak mengusung lebih dari satu paslon membuat masyarakat kehilangan alternatif.
Karena itu, jika ada warga yang tidak puas dengan kondisi ini, Mahfudin menyarankan mereka menyampaikan aspirasinya kepada partai politik atau melalui audiensi di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan judicial review.
Di sisi lain, Mahfudin juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu memerlukan dana besar.
"Anggaran pilkada ini kan dari APBD, bukan APBN. Biaya yang sudah dikeluarkan cukup besar, sekitar mencapai Rp 50-75 miliar. Jika harus mengulang pemilu karena kurangnya partisipasi atau ketidakabsahan hasil, tentu ini pemborosan yang seharusnya bisa dihindari," tegasnya.
Mahfudin berharap agar dana yang telah dialokasikan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh warga dengan ikut menyukseskan pilkada.
Menyoroti tantangan teknis, Mahfudin juga mengingatkan KPU Brebes dan Bawaslu agar memastikan seluruh tahapan dan logistik pemilu, seperti surat suara dan TPS, siap tepat waktu.
"Integritas penyelenggaraan perlu dijaga. Jadi, sangat penting bagi penyelenggara untuk bekerja profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.