Kamis, 05/09/2024, 03:58:34
Daftar di Masa Perpanjangan, KPU Brebes Kembalikan Berkas Bakal Paslon Ady Setiawan dan Waidin
Hanya Didukung Tiga Parpol Non-Parlemen
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Adi Setiawan dan Waidin, melakukan conference persnya usai berkas persyaratan pendaftarannya dikembalikan oleh KPU setempat, karena tidak memenuhi syarat dukungan 6,5 persen dari partai politik. (Foto : Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Ady Setiawan dan Waidin, mencoba mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran terakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, pada Rabu 4 September 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Bakal paslon Bupati dan Wabup Brebes ini, mendaftar dengan diusung oleh beberapa gabungan partai politik non parlemen. 

Di antaranya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Beringin Karya (Berkarya).

Namun, bakal Paslon yang mengaku diusung oleh delapan gabungan parpol non-parlemen itu, harus menerima kenyataan pahit setelah KPU mengembalikan berkas pendaftaran mereka. 

Bakal paslon yang diusung oleh gabungan partai non-parlemen tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Pasangan Ady Setiawan dan Waidin mengajukan pendaftaran dengan dukungan dari beberapa partai non-parlemen, namun berkas yang mereka ajukan dinyatakan tidak lengkap oleh KPU Brebes.

"Setelah kami verifikasi, berkas yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan, sehingga kami harus mengembalikannya," kata Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, dalam conference persnya, usai perpanjangan pendaftaran bakal paslon bupati dan wabup resmi ditutup, pada Kamis 5 September 2024, pukul 00.23 WIB.

Menurut Manja, setelah dilakukan verifikasi, bakal paslon Ady Setiawan dan Waidin hanya didukung oleh tiga parpol. 

Rincianya adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan 5.854 suara sah, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 725 suara sah, dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dengan 888 suara sah, dengan total dukungan 7.467 suara.

"Sesuai aturan bahwa untuk bakal paslon untuk memenuhi syarat dengan minimal dukungan 6,5 persen, yang ditetapkan sebagai batas minimum," jelasnya.

Sementara, Ady Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya mengaku telah berusaha memenuhi syarat dengan menggalang dukungan dari partai-partai non-parlemen. Namun aturan teknis yang mengharuskan sistem one in one out menyulitkan proses pencalonan mereka. 

"Kami sangat berterima kasih kepada partai-partai yang telah mendukung, namun aturan teknis yang ada membuat proses ini tidak mudah," jelas Ady.

Ady juga menyatakan bahwa langkah mereka untuk mendaftar merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada partai pengusung dan masyarakat. 

"Sebetulnya kami telah berkomunikasi dengan beberapa partai parlemen seperti PKB, PPP, dan Demokrat, namun karena terkendala aturan teknis sehingga tidak dapat bergabung," terangnya.

Selain itu, pihaknya berharap bahwa peraturan masa perpanjangan dapat lebih fleksibel, sehingga partai yang sudah terdaftar tidak harus keluar dari koalisi sebelumnya. 

"Kami berharap aturan ini dapat diperbaiki untuk memberi kesempatan yang lebih adil bagi setiap paslon dan partai," tambah Ady.

Dengan dikembalikannya berkas pendaftaran ini, pasangan Ady Setiawan dan Waidin tidak dapat melanjutkan ke tahap pencalonan resmi dalam Pilkada Brebes 2024. 

KPU Brebes akan tetap melanjutkan tahapan pilkada sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. 

Yakni melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap berkas persyaratan bakal paslon Bupati dan Wabup, Paramitha Widya Kusuma dan Wurja, seperti ijazah dan berkas persyaratan lainnya. 

Setelah dilakukan verifikasi faktual, maka tahapan selanjutnya adalah penetapan dari bakal calon menjadi calon pada 22 September 2024 mendatang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita