Jumat, 16/08/2024, 20:52:31
Jelang Pilkada, KPU Kota Tegal Sosialisasikan Pencalonan Kepala Daerah. Simak Ini Syaratnya
Pilkada
LAPORAN JOHARI

Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno

PanturaNews (Tegal) - Demi suksesnya Pilkada 2024, KPU Kota Tegal terus mensosialisasikan tahapan- tahapannya. Kali ini sosialisasi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, di Hotel Primer, Jalan Yos Sudarso, Jumat 16 Agustus 2024.

KPU minta agar partai politik (Parpol) pengusung dan pendukung untuk mematuhi regulasi yang ada.

Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno dalam sambutannya mengatakan tidak lama lagi tahapan Pendaftaran bacalon akan segera dibuka. Karenanya, pihaknya mengimbau kepada bakal calon untuk mempersiapkan syarat-syaratnya.

"Sehingga, ketika dilakukan pengajuan berkas pendaftaran itu sudah clear. Meskipun ada tahapan perbaikan," katanya.

Lebih lanjut kata Karyudi, pihaknya juga mengimbau kepada Parpol Pengusung maupun pendukung untuk mempedomani isi PKPU 8/2024. Karena di situ tertuang tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pilkada Serentak 2024.

"Selain itu, untuk bacalon juga perlu mempersiapkan naskah visi dan misi agar bisa dirumuskan dan tidak menyimpang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Karena itu bagian dokumen yang harus ada," ujarnya.

Serta bagi calon yang akan melampirkan Gelar, kata Karyudi, untuk mulai mengurus keabsahan dokumennya. Seperti legalisir, karena khawanya ada yang kuliahnya jauh di luar provinsi.

Karyudi mengungkapkan, jadwal pendaftaran sesuai tahapan akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian lanjut penelitian berkas dan penetapan calon insya Allah di 22 September 2024.

"Jangan lupa juga untuk tetap mengkampanyekan pemilu damai dengan tagline Pilkada Nyenengna Gawe Bungah. Agar persatuan dan kesatuan masyarakat kota Tegal tetap terjaga," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita