PanturaNews (Tegal) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Premier, Minggu 11 Agustus 2024. Ditetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, sebanyak 212.606.
Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno mengatakan penyelenggaraan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu, tidak lepas dari perjuangan Pantarlih yang memegang prinsip komprehensif-inklusif serta akurat dalam melakukan pencoklitan.
"Kami mengapresiasi kepada petugas pantarlih telah berjuang melewati berbagai kendala dari mulai banjir rob, culture masyarakat. Semuanya bisa dilewati dengan baik untuk bisa memberikan data pemilih yang bisa dipertanggungjawabkan, sesuai prinsip akuntabel," kata Karyudi.
Menurut Karyudi, hasil rapat Pleno telah ditetapkan untuk DPS sebanyak 212.606. Data tersebut masih sangat dinamis karena nantinya ada tahapan DPSHP hingga daftar pemilih tetap (DPT).
"Angka tersebut adalah angka akurat, meski nantinya akan ada pembaruan data. Berdasarkan saran dan masukan dari masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut kata Karyudi, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS, dapat menghubungi panitia pemungutan suara atau PPS agar bisa masuk dalam daftar pemilih.
Sementara Komisioner KPU Kota Tegal Imam Gojali mengatakan prinsip penyusunan daftar pemilih yakni, komprehensif, akurat, mutakhir dan inklusif. Adapun tahapan penyusunan daftar Pemilih yakni dari bahan kemudian menjadi DPS dan DPT.
"Untuk bahan, adalah dari Kemendagri dengan dikeluarkannya Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4). Dari bahan itu, kemudian dilakukan pencoklitan hingga tersusun DPS," ujar Gojali.
Menurutnya, dalam rapat pleno terbuka ditetapkan untuk daftar pemilih sementara sebanyak 212.606. Sedangkan untuk jumlah TPS sebanyak 376 yang tersebar di 27 Kelurahan ditambah 1 TPS khusus Lapas Tegal.