PanturaNews (Brebes) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes menemukan sebanyak 5.559 data pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada Serentak 2024.
Temuan ini merupakan hasil evaluasi dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan sebelumnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Brebes segera memberikan rekomendasi saran perbaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Komisioner Bawaslu Brebes Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Karnodo, menjelaskan bahwa dari total 5.559 pemilih potensi TMS, terdapat 7 kategori yang menjadi perhatian.
Sebanyak 3.663 pemilih dinyatakan sudah meninggal dunia, 305 pemilih terdeteksi sebagai pemilih ganda, 7 pemilih masih di bawah umur, 1.018 pemilih sudah pindah domisili, 9 pemilih merupakan anggota TNI, 7 pemilih anggota Polri, dan 550 pemilih lainnya tidak berdomisili di alamat yang terdaftar atau alamat tidak sesuai.
"Setiap data pemilih potensi TMS yang kami temukan selalu kami rekomendasikan untuk segera dilakukan saran perbaikan. Rekomendasi ini disampaikan langsung kepada PPK, PPS, Pantarlih hingga KPU, baik secara lisan maupun tertulis," ujar Karnodo, Jumat 9 Agustus 2024.
Selain rekomendasi untuk perbaikan data pemilih potensi TMS, Bawaslu Brebes juga mengidentifikasi sejumlah temuan penting lainnya.
Misalnya, sebanyak 3.427 pemilih yang telah berusia 17 tahun namun belum tercatat dalam daftar pemilih karena belum melakukan perekaman data KTP-el.
Terdapat juga 292 pemilih yang baru pindah domisili, 3 pemilih yang beralih status dari anggota Polri, 2 pemilih yang beralih status dari TNI, dan 1 pemilih yang sudah menikah meskipun belum berusia 17 tahun.
"Rekomendasi perbaikan ini kami sampaikan langsung kepada PPK, PPS, Pantarlih, dan Disdukcapil sebagai pihak yang bertanggung jawab. Penyampaian rekomendasi ini juga dilakukan secara lisan setelah kegiatan coklit," tambahnya.
Sambil menunggu tindak lanjut dari KPU dan Disdukcapil terkait rekomendasi tersebut, Bawaslu Brebes terus mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengawal data hasil coklit.
Masyarakat yang belum dicoklit diimbau untuk mendatangi Pengawas Kelurahan dan Desa, Panwascam, atau langsung ke Kantor Bawaslu.
"Kami juga terus membentuk posko kawal hak pilih, agar masyarakat tetap terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024. Dengan demikian, hak pilih masyarakat dapat tersalurkan dengan baik," tandas Karnodo.