PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dalam proses pembuatan sertifikat hak milik (SHM) tanah. Terdakwa Hj Sarinah (74) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Dedi Winardi SH MH dituntut 10 bulan penjara, Kamis 01 Agustus 2024.
Meski sidang dengan agenda tuntutan sempat tertunda selama satu munggu, akhirnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis 01 Agustus 2024
Sidang diketuai mejelis hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari. JPU Wiwin Dedi Winardi SH MH. Terdakwa Hj Sarinah didampingi penasehat hukum (PH) Edi Utama SH.
JPU dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Hj Sarinah terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2),
barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
"Terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana diatur dalam 263 ayat (2), untuk itu dituntut 10 bulan penjara," tegas JPU usai sidang.
Sedangkan hal yang memberatkan menurut JPU, perbuatan terdakwa merugikan saksi Hj Rokhayah (Hj Yayu), terdakwa tidak mengkui kesalahannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa sudah lanjut usia.
"Tuntutan 10 bulan itu kami rasa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Jika merasa keberatan, minggu depan masih ada pembelaan (pledoi)," ujarnya.
PH terdakwa Edi Utama SH usai sidang mengatakan, dalam pasal 263 ayat (2) itu ancamannya 6 tahun, tapi tuntutan JPU hanya 10 bulan. Pertanda itu isyarat bahwa JPU sendiri tidak yakin atau tidak percaya diri (PD), bahwa terdakwa ini tidak melakukan yang didakwakan.
"Kalau JPU PD bisa saja ancaman 6 tahun minimal 4,5 tahun," kata Edi Utama.
Lebih lanjut kata Edi Utama, bahwa tidak ada bukti yang kuat sebagaimana yang didakwakan dan pada dasarnya terdakwa Hj Sarinah tidak bersalah.
"Nanti dalam pledoi kami sampaikan kepada majelis hakim yang mulia, untuk membebaskan terdakwa. Insya Allah nanti kami buktikan dalam pledoi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Hj Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Rokhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.
Tanah itu merupakan milik H Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah. Namun mereka berdua mengaku tidak pernah tanda tangan di SKW (surat keterangan waris).