PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dalam proses pembuatan sertifikat hak milik (SHM) tanah, dengan terdakwa Hj Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin 15 Juli 2024.
Sidang diketuai mejelis hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari. JPU Teguh Sutadi SH dan Reza Fikri Muhammad SH. Terdakwa Hj Sarinah didampingi penasehat hukum (PH) Edi Utama SH.
Kali ini penasehat hukum (PH) terdakwa menghadirkan 2 orang saksi yakni saksi ahli dan saksi fakta, Prof Dr Tongat SH MHum (dosen FH Universitas Muhamadiyah Malang) dan Sumitri (anak H.Mudli) saksi fakta.
Terungkap dalam persidangan, dihadapan majelis hakim ternyata terdakwa Hj Sarinah mengaku bisa membaca. Pada sidang sebelumnya PH terdakwa yakni Edi Utama SH, mengatakan terdakwa sekolah hanya kelas 3 SD, yang tentunya tidak bisa membaca.
Saksi ahli Prof Dr Tongat SH MHum dalam kesaksiannya menyebutkan pasal 263 ayat (2) adalah tentang pengguna surat palsu. Untuk pembuktiannya, maka tidak perlu dibuktikan siapa pembuatnya tinggal melihat apakah surat palsu atau yang dipalsukan ada atau tidak. Karena akibat surat palsu, timbul kerugian baik kepada diri sendiri maupun orang lain.
"Untuk pasal 263 ayat (2) ini tentang pengguna surat palsu atau surat yang dipalsukan. Pembuktiannya, tinggal melihat apakah surat palsu atau yang dipalsukan itu ada atau tidak, merugikan orang lain atau diri sendiri gak," katanya.
Sedangkan saksi fakta Sumitri, lebih banyak menjawab tidak tahu. Bahkan saat orang tuanya (H Mudli) transaksi jual beli tanah dengan Hj Sarinah juga tidak tahu.
"Orang tua saya bilang tanahnya sudah dijual kepada Hj Sarinah, tapi yang di mana saya tidak tau," ujar Sumitri.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan.
Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Hj Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Rokhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.
Tanah itu merupakan milik H Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah. Namun mereka berdua mengaku tidak pernah tanda tangan di SKW (surat keterangan waris).