PanturaNews (Tegal) - Puluhan warga RW 10 Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur menggelar aksi di car free day Alun-alun Kota Tegal, minta diberikan hak tanahnya, Minggu 09 Juni 2024.
Ketua paguyuban bersama, Abdurrohman (53) mengatakan, persoalan tanah yang selama ini ditempati memang merupakan tanah Pemkot Tegal. Namun, ia mengaku sudah mendapatkan persetujuan pelepasan aset dari Pansus V DPRD Kota Tegal.
Bahkan, tanah tersebut telah diukur dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tegal atas program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Namun, sampai sekarang tanah tersebut belum dilepas.
“Dari Pemkot sampai sekarang belum melepaskan tanah tersebut. Alasannya ya kami tidak tahu,” ujarnya.
Pria yang berdomisili di RW 10 Mintaragen Kota Tegal itu mengaku sudah menempati tanah tersebut sejak 1992. Bahkan, ia menyebut ada juga yang sudah lama tinggal disana selama 40 tahun.
Saat ini, kata ia, pihaknya hanya ingin meminta kejelasan tentang persoalan tanah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun.
“Kami minta kejelasan atas hak kami itu yang pernah dijanjian akan dibuat sertifikat PTSL. Kami merasa di frank oleh walikota,” bebernya.
Ditempat yang sama, salah seorang warga lain, Suroso menambahkan, bahwa aksi ini bukan hanya warga Mintaragen saja, melainkan, juga diikuti oleh warga Panggung dan Tegalsari.
“Sejumlah bidang tanah di Kelurahan Panggung sebanyak 1500, Mintaragen 1900 bidang dan Tegalsari sebanyak 2500 bidang. Kita sudah mengajukan secara kolektif dari warga yang ada dibidang tanah itu, namun sekarang mereka juga belum ada kejelasan yang sama,” jelasnya.
Padahal, kata dia, istrinya sudah menempati tanah tersebut sejak lahir.
“Sekitar 68 tahun yang lalu, sudah tinggal disitu. Namun, sejak beberapa tahun belakangan muncullah SK hingga kita ditagih untuk retribusi ditiap tahun. Makanya, kami juga menuntut hak kami, untuk disamakan dengan yang lainnya,” imbuhnya.
Dia berharap, diakhir pemerintah Presiden Joko Widodo sertifikat tersebut bisa diserahkan kepadanya dan tanah tersebut bisa menjadi miliknya.
“Kalau belum bisa ya kami tetap menuntut lagi,” jelasnya.
Karena secara UUPA no 50 tahun 1960 bahwa penempatan lahan 20 tahun keatas harus diserahkan yang menempati.
“Artinya itu juga menjadi acuan kami, makanya kenapa saya berani, karena saya berpedoman hal itu,” imbuhnya.
Sementara itu, LSM Lembaga Investigasi dan Kemasyarakatan RI, Yance Langke mengaku bahwa kebetulan dirinya didatangi beberapa orang yang menyampaikan keluh kesahnya atas puluhan tahun tanah yang sudah ditempati, namun ternyata terhambat sampai sekarang.
“Alhamdulilah kami pun sudah mencoba komunikasi dengan pusat. Karena sebetulya, selama ini mereka sudah melakukan komunikasi dengan Pemkot, namun terhambat. Makanya, kami pun komunikasi dengan pusat,” tandasnya.