Senin, 10/06/2024, 17:26:20
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat. Saksi Anak Hj Sarinah Mengaku Tidak Pernah Tanda Tangan
Diduga Ada Mafioso di BPN Tegal
LAPORAN JOHARI

5 saksi dihadirkan

PanturaNews (Tegal) - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat permohonan sertifikat tanah dengan pelapor Hj Rukhayah dan terdakwa Hj Sarinah mulai terkuak, siapa mafiosonya. 

Pengadilan Negeri (PN) Tegal kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat dalam proses diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM) lahan dengan terdakwa Hj Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kota Tegal, Senin 10 Juni 2024. 

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Setidaknya 5 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.

Kelima saksi adalah 2 orang aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai lurah dan sekretaris Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat yaitu Supriyadi Yos Setiobudi dan M. Zaenal Arifin.

Kemudian pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BNN) Kota Tegal, Aris Wibowo yang saat ini sebagai Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal.

Selanjutnya 2 anak dari terdakwa yaitu Eli Susmini dan Lediana, yang namanya tercatat dalam sertifikat tanah yang disengketakan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina. Sementara dari JPU adalah Nur Wahyu Bintari, Teguh Sutadi, dan Reza Fikri Muhammad.

Terungkap dalam persidangan, menurut saksi M Zaenal Arifin (Seklur Muarareja), bahwa surat keterangan ahli waris (SKW) yang digunakan untuk pembuatan sertifikat bukan blangko yang dibuat kelurahan Muarareja melainkan hasil ketikan sendiri. 

"Di kelurahan tersedia blangko SKW, yang harus ditandatangani RT, RW, Lurah dan Camat. Kalau ini bukan dari kelurahan tapi SKW ketikan sendiri. Lagi pula pemilik tanah yang pertama H Mudli tidak punya anak atau ahli waris," ungkap Zaenal.

Sedangkan dua anak terdakwa yakni Eli Susmini dan Lediana yang namanya tercatat di sertifikat mengaku tidak pernah tanda tangan dalam permohonan pensertifikatan tanah. 

"Saya tidak pernah tanda tangan diblangko permohonan sertifikat, tau-tau sertifikat sudah jadi atas nama dirinya," ujar Eli Susmini dan Lediana dalam kesaksiannya.

Namun, Eli Susmini dan Lediana tidak memungkiri jika ibunya (Hj Sarinah) memberikan uang Rp 5 juta kepada (alm) Dasio pegawai BPN untuk dibuatkan sertifikat. 

"Ibu sering minta bantuan kepada Dasio untuk membuatkan sertifikat tanah, selama ini tidak ada masalah," imbuh kedua anak Hj Sarinah.

Penasehat hukum terdakwa Edi Utama kepada awak media mengatakan kasus ini dipaksakan untuk memenjarakan klien-nya. 

"Tadi kita simak bersama bahwa pelaku pemalsuan surat adalah (alm) Dasio pegawai BPN, masa mau kita penjarakan orang yang sudah meninggal," kata Edi Utama.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Hj Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada pelapor Hj Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.

Tanah itu merupakan milik Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Hj Sarinah. Kasusnya kini sedang bergulir di meja sidang Pengadilan Negeri (PN) Tegal.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita