PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat, dengan terdakwa Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) oleh penasehat hukum terdakwa, Edi Utama SH MA, Senin 20 Mei 2024.
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina. Jaksa penuntut umum (JPU) Nur Wahyu Bintari SH dan penasehat hukum terdakwa Edi Utama SH, digelar di ruang sidang 1 PN Tegal.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Edi Utama mengungkapkan dalam eksepsi pihaknya menyampaikan beberapa poin. Pertama, dalam dakwaannya JPU menyatakan kliennya sebagai pemalsu surat untuk mengurus sertifikat. Padahal, yang melakukannya adalah dua orang lainnya yang membantu membuatkan sertifikat.
"Klien saya hanya meminta tolong agar diuruskan sertifikat. Mereka berdualah yang melakukan pemalsuan tersebut. Dan terdakwa hanya sekolah kelas 3 SD, bagaimana mungkin bisa memalsukan surat-surat," katanya.
Menurut Edi, dalam dakwaannya JPU juga menyebut kliennya adalah pengguna. Sementara yang penggunanya adalah mereka berdua.
"Kemudian untuk pasal 261 dan 262 ayat (2) sudah kadaluarsa karena hanya 6 tahun. Padahal, peristiwa terjadi di 2002, sudah 21 tahun, sehingga pelapor sudah tidak bisa melaporkannya," ujarnya.
Karenanya, kata Edi, dalam petitum, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar menolak dakwaan Jaksa dan batal demi hukum. Kemudian harkat dan martabat kliennya yang selama setahun menjalani pemeriksaan harus dikembalikan.
"Terakhir kita minta agar perkara ini dihentikan. Minggu depan kita dengarkan lagi tanggapan dari JPU seperti apa," ujarnya.
Majelis Hakim memutuskan sidang akan digelar pada Senin 27 Mei 2024 mendatang. Dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Kasus itu sendiri bermula pada 1993 lalu, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada H. Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual. Tanah itu merupakan milik H. Mudli yang dijualdengan harga Rp125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana (anak Hj Sarinah).