Senin, 06/05/2024, 18:10:50
KPU Brebes Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada 2024. Berikut Jadwal dan Persayaratannya
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,  telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Brebes melalui jalur independen atau perseorangan. Tahapan ini menjadi persiapan menjelang Pilkada 2024.

Ihwal syarat yang harus dipenuhi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes perseorangan tanpa dukungan partai politik telah diumumkan oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik melalui Keputusan KPU Brebes Nomor:  491/PL.01.4-PU/3/2024 yang ditandatangai pada 5 Mei 2024.

Proses penyerahan dokumen persyaratan dukungan akan dibuka dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Brebes, Jalan Prokllamasi No. 9 Brebes. 

Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri. Berikut adalah rinciannya :

1. Persyaratan minimal jumlah dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 98.262 (Sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh dua) pendukung yang tersebar paling sedikit di 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Brebes;

2. Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA);

3. Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terehadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan fomulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih;

5. Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA), format syarat dukungan Excel tersebut dapat diunduh melalui tautan, 

https://bit.ly/SYARATDUKUNGAN_PERSEORANGAN_KABUPATENBREBES

6. Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dukungan Kepada KPU Kabupaten Brebes menggunakan Fomulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dan Jumlah Dukungan menggunakan Fomulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK hasil generate dari Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA) yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan diatas materai 10.000.

Untuk persyaratan lainnya, kata Manja, adalah bakal pasangan calon perseorangan agar segera mengirimkan daftar nama admin yang dilengkapi dengan surat penunjukan dan surat permohonan akses kepada KPU Kabupaten Brebes untuk mendapatkan username, password dan bimbingan teknis aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA).

"Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Brebes Jl. Proklamasi No. 9 Brebes atau menghubungi nomor Helpdesk : 0858 4065 0862," jelasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita