H. Agus Sutrisno.
PanturaNews (Bumiayu) - Guru bersertifikasi yang prestasinya buruk bisa dicabut, karenanya DPRD Brebes, Jawa Tengah, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang guru bersertifkasi. Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Brebes, drh H Agus Sutrisno MSi.
"Kami berinisiatif untuk membuat Perda pengawasan guru sertifikasi," katanya, Jumat 19 Nopember 2010 siang.
Menurut Agus, tujuan pemerintah memberikan insentif pada guru bersertifikasi untuk peningkatan mutu pendidikan. Insentif diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas prestasi guru dalam memajukan pendidikan baik sekolah maupun masyarakat. "Insentif itu bukan gaji tapi penghargaan atas prestasi kerja," ujarnya usai menggelar acara Reses di Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu.
Dikatakan, guru bersertifikasi mesti berperan aktif dalam memajukan pendidikan dan berperan aktif pula dalam pembangunan di tengah-tengah masyarakat sekitarnya. Karenanya, jika kemudian guru bersertifikasi itu tidak berprestasi dan tidak memiliki peran untuk memajukan masyarakat, sertifikasi itu gugur dan insntif mesti dicabut. "Jika ternyata tidak ada prestasinya, berarti harus gugur," tandas Agus, politisi dari Partai Golkar itu.
Berangkat dari persoalan itu, kata Agus lagi, maka perlu ada Perda untuk pengawasan guru bersertifikasi, Peranturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya juga telah ada. Guru bersertifikasi selain mendapatkan gaji juga mendapat insentif prestasi kerja dari pemerintah, karenanya jika ternyata guru bersertifikasi itu tidak ada prestasi maka berarti gugur atau harus dicabut. "Sebenarnya PP pengawasan itu sudah ada, hanya belum disambut oleh daerah saja. Brebes akan inisiatif untuk membuat Perda pengawasan guru sertifikasi itu," tegas Agus.