Pelaku AL alias Pilak (26)
PanturaNews (Tegal) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Psikotropika di Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, Minggu 07 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku AL alias Pilak (26) warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Dengan barang bukti (BB) berupa 9.475 (sembilan ribu empat ratus tujuh puluh lima) butir obat Psikotropika dan obat berbahaya lainnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit Handphone Merk OPPO A77S warna hitam berikut Sim Card nya. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 500 ribu milik pelaku.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andi Susanto, S.H, M.H menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut mereka sita dari tangan tersangka.
"Tersangka berikut barang buktinya kami amankan di TKP, masuk dalam wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal,” ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa 09 Januari 2024.
Menurutnya, kejadian bermula, pada hari Minggu 07 Januari 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, anggotanya melaksanakan tugas Kepolisian dan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 107 (seratus tujuh) butir MERLOPAM, 14 (empat belas) butir RIKLONA, 110 (seratus sepuluh) butir ALPRAZOLAM dan 10 (sepuluh) butir DUMOLID.
Selain itu juga ditemukan 4.196 (empat ribu seratus sembilan puluh enam) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” dan 5.017 (lima ribu tujuh belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.
"Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo ”mf” kepada seseorang," ujarnya.
Atas perbuatannya, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan
Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.