Spanduk penolakan perluasan PPP Tegalsari oleh investor asing
PanturaNews (Tegal) - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, akan mengembang Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, ke darat ditentang oleh beberapa stakeholder diantarnya Himpunan Nelayan Seluruh Indonesis (HNSI) Kota Tegal dan Kelompok Ikan Asin Cahaya Semesta (,CS) saat rapat konsultasi Publik yang dihadiri oleh perwakilan
Asian Development Bank (ADB) atau Bank Asia, beberap waktu lalu.
Dalam forum tersebut disepakati bahwa perlu ditinjau ulang pemikiran untuk membangun kembali PPP Tegalsari.
Masukan dari stakeholder ketua HNSI Kota Tegal H Eko, menyatakan tidak tepat jika hanya perbaikan dengan ukuran daya tampung yang sekarang. Namun diperlukan kolam dermaga PPP yang lebih besar dan pembangunan mengarah ke laut (tidak ke darat) untuk memperhatikan daya tampung kapal.
Hal yang sama juga dikatakan dari pemiliki kapal Termasuk dari Kelompok CS menolak keras jika Pembangunan PPP mengarah ke darat dengan mancplok lahan-lahan yang sudah padat.
Dari masukan itu, pihak ADB menerima dan akan mempertimbangkan hal tersebut. Namun inisiator pembangunan PPP Tegalsari bersikeras agar tetap ada pembangunan PPP.
“Sikap inisiator yang bersikeras untuk mendatangkan investor pembangunan PPP, itulah yang kami sayangkan," tegas Gunaryo pembina Kelompok Ikan Asin Cahaya Semesta ,(CS), Kamis 28 September 2023.
Pasalnya, sudah ada pembicaraan AMDAL, itu berarti proyek sudah mulai berjalan. Jadi apa yang disampaikan stakeholder jelas hanya jadi polesan semata. Seolah sudah ada konsultasi publik, isi dan usulannya tidak digubris.
Menurut Gunaryo, pembicaraan AMDAL harus memperhatikan masukan-masukan dari lingkungan, jangan hanya sekedar seremoni pemenuhan tahapan kegiatan.
Dengan sikap pemprov yang bersikukuh membuat megaproyek pembangunan PPP untuk menarik investor ada indikasi bahwa penyerahan asset Blok J dari pemkot Tegal ke Pemprov telah by design (direncanakan) lama.
Pembangunan PPP adalah kebijakan public, tetapi cara-cara yang ditempuh tidak benar diduga ada permsinan pat gulipat.
“Maka kami bersikeras pula bahwa lahan Blok J Bukan kawasan PPP Tegalsari milik Pemprov. Blok J adalah asset daerah milik Pemprov Kota Tegal. Untuk itu sdili pejabat-pejabat yang bertindak menyalahgunakan kewenangannya, mengakali kebijakan.” pungkas Gunaryo.