Warga RT 01, RW 01, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, menggelar aksi.
PanturaNews (Tegal) - Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Towerindo Konvergensi di Jalan Metro RT 01, RW 01, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal teramcam disegel oleh dinas terkait. Pasalnya selama 2 tahun (2022 dan 2023) belum bayar retribusi.
Hal itu disampaikan oleh Heru Prasetya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Jumat 08 September 2023.
Menurut Heru Prasetya, langkah pertama pihaknya akan memasang banner bertuliskan tower ini belum bayar retribusi jika tidak ada respon dari pemilik tower maka akan disegel.
"Kami sudah dua kali berkirim surat tagihan retribusi ke kantornya di Semarang namun belum dijawab. Besok kami akan pasang banner, jika tidak ada respon, kami tim akan turun untuk menyegel," tegas Heru Prasetya.
Menurut Heru, di Kota Tegal ada 68 tower, yang sudah bayar retribusi baru 13 tower sisanya 55 tower belum bayar retribusi.
"Dari target retribusi Rp 150 juta, baru terealisasi 40 juta atau 30 persen," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga RT 01, RW 01, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, menggelar aksi damai menolak perpanjangan kontrak tower base transceiver station (BTS), Senin 04 September 2023.
Koordinator warga RT 01, RW 01 Debong Lor, Mercy Raharjo mengatakan, aksi damai digelar perwakilan 26 kepala keluarga (KK) digelar untuk menolak keberadaan tower BTS karena sejumlah alasan. Selain membahayakan kesehatan, juga rawan mengganggu keselamatan warga karena tower berada di pemukiman pada penduduk.