Sabtu, 24/05/2025, 06:55:03
Saat Sampah Dibiarkan Menggunung, KLHK Akhirnya Bertindak
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kaliwlingi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

PanturaNews (Brebes) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kaliwlingi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. 

Sanksi ini diberikan karena TPA tersebut masih menerapkan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping), yang dilarang berdasarkan peraturan pengelolaan sampah nasional.

Melalui Surat Keputusan Nomor 461 Tahun 2025, KLHK memerintahkan penghentian pengelolaan sampah secara terbuka di TPA yang berlokasi di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes. 

Surat tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup KLHK sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan terhadap 343 TPA di Indonesia yang belum menghentikan praktik open dumping.

TPA Kaliwlingi, yang telah beroperasi sejak 1999, setiap hari menampung 150 hingga 200 ton sampah dari berbagai wilayah di Kabupaten Brebes. Namun, dengan luas hanya 4 hektare dan terbatasnya alat berat hanya satu ekskavator dan satu buldoser tumpukan sampah terus menjulang.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, Andriyani, mengatakan pihaknya tengah menyusun dokumen penghentian open dumping.

"Pada 2024 lalu, kami sudah mulai merancang pengolahan sampah menjadi produk seperti pupuk organik, bubuk, granul, dan biji plastik. Bahkan sudah ada tawaran kerja sama dari pabrik semen di Cirebon, tapi hanggar pengolahan belum selesai dibangun," ujar Andriyani, Sabtu 24 Mei 2025.

KLHK menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera mempercepat pembangunan sistem pengolahan sampah yang lebih modern dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita