KABUPATEN Brebes sudah terkenal sebagai daerah penghasil bawang merah, dan juga dengan kualitas produk telor asinnya. Namun siapa sangka ternyata Kabupaten Brebes kaya akan potensi kawasan wisatanya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No. 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes 2019-2039, kawasan pariwisata di daerah Kabupaten Brebes terbagi menjadi beberapa kategori yang meliputi Kawasan Pariwisata Alam, Kawasan Pariwisata Budaya dan Kawasan Pariwisata Buatan.
Kesemua kawasan pariwisata tersebut bukanlah berjumlah sedikit, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tersebut dan peraturan lainnya yang terkait sudah semestinya Kabupaten Brebes dapat melaju kencang menuju kemajuan, dan menambah pendapatan untuk daerahnya yang pastinya akan sangat berguna untuk kesejahteraan masyarakat Brebes.
Pada Pasal 42 ayat 2 Kawasan pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
-a. Telaga Renjeng, Waduk Penjalin, Tuk Sirah, dan Kawasan Perkebunan Teh Kaligua di Kecamatan Paguyangan;
-b. Waduk Malahayu dan Dadaplangan Bukit Cawiri di Kecamatan Banjarharjo;
-c. Ranto Canyon, Wana Wisata Kalibaya, Wana Wisata Panenjoan, Bukit Bintang Capar, dan Alam Segar di Kecamatan Salem;
-d. Air Terjun Curug Cantel, Air Terjun Curug Puteri, Sumur Penganten, Bukit Batursari Permai, dan Bendung Glempang di Kecamatan Sirampog;
-e. Pantai Randusanga Indah, Ekowisata Mangrove Desa Wisata Kaliwlingi, dan Pulau Hantu di Kecamatan Brebes;
-f. Pulau Cemara dan Embung Siasem di Kecamatan Wanasari;
-g. Ekowisata Mangrove Desa Grinting di Kecamatan Bulakamba; dan
-h. potensi pariwisata alam lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah tentang rencana induk pariwisata Daerah.
Pasal 42 Ayat 3 Kawasan pariwisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
-a. Masjid Agung Brebes dan Makam Mbah Juned di Randusanga Wetan di Kecamatan Brebes;
-b. Makam Bupati Brebes dan Makam Mbah Rubi di Kecamatan Wanasari;
-c. Makam Pangeran Angka Wijaya di Kecamatan Losari;
-d. Makam Dawa, Makam Panembahan Syeh Padalangu, Makam Keluarga Bupati Raja Urip, Candi Jimat, dan Candi Kyai di Kecamatan Tonjong;
-e. Gedong Jimat, Makam Syech Badhawi dan wisata budaya Kampung Adat Jalawastu di Kecamatan Ketanggungan;
-f. Candi Pangkuan Desa Cilibur di Kecamatan Paguyangan;
-g. Dayeuhluhur Desa Jipang di Kecamatan Bantarkawung; dan
-h. potensi pariwisata budaya lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah tentang rencana induk pariwisata Daerah.
Kawasan pariwisata alam dan budaya yang telah disebutkan dalam pasal diatas tidaklah berjumlah sedikit. Jika dilihat secara potensi ekonomi seharusnya Pemerintah Daerah saat ini, dapat mengambil langkah-langkah strategis dan juga upaya inovatif serta kreatif untuk mengoptimalkan kawasan tersebut, agar lebih dikenal oleh masyarakat luas juga menarik pengunjung luar daerah.
Melihat Visi Dinas Pariwisata Brebes saat ini sangatlah bagus yaitu terwujudnya Kabupaten Brebes sebagai kawasan budaya serta destinasi pariwisata menuju masyarakat yang mandiri, produktif, dan berkeadilan. Dengan visi tersebut selayaknyalah Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata dan dinas-dinas yang terkait lainnya saling mendukung agar tercipta kemajuan yang berguna untuk kesejahteraan masyarakat Brebes kedepan.
Selain influencer, pegiat media sosial, Keterkaitan lembaga-lembaga pendidikan di daerah maupun luar daerah, sangat dibutuhkan dalam segi upaya memasifkan kawasan wisata di Kabupaten Brebes.
Kawasan Pariwisata Alam dan Budaya yang ada seharusnya dapat menjadi tujuan edutraveling (edukasi berbasis rekreasi di alam terbuka) ataupun obyek penelitan baik segi sejarah ataupun ilmu pengetahuan lainnya bagi para pelajar atau mahasiswa kegiatan-kegiatan tersebut dapat dikemas dengan kemasan yang menarik.
Beberapa kawasan di Kabupaten Brebes juga sebenarnya memiliki daya tarik sebagai kawasan wisata kuliner yang dapat menjadi tujuan pengunjung luar Brebes, jika saja ada peran inovasi pemangku jabatan dalam melihat peluang tersebut dalam menata dan mengkemasnya secara modern-vintage yang memiliki cirikhas kedaerahan dengan mencontoh daerah lain yang sudah ada.
Bukan waktu yang lama lagi jelang tahun pemilu 2024, pemilihan kepala daerah di Kabupaten Brebes juga akan dilaksanakan pada tahun tersebut. Siapapun nanti yang menjadi calon Kepala Daerah Kabupaten Brebes harus jeli, cerdas dan cerdik dalam menangkap peluang-peluang kemajuan ekonomi daerah Brebes dan mejadikan Potensi Wisata Brebes agenda dalam program pembangunan kedepan.
Sudah saatnya juga masyarakat Brebes dengan cerdas dapat memilah dan memilih calon pemimpinnya berdasarkan kredibilitas, visi-misi, program kerja dan kemampuan dalam merangkul para stakeholder serta mendatangkan investor yang dapat menumbuhkan perekonomian di Kabupaten Brebes.
Semoga saja Brebes memiliki Pemimpin yang memang benar-benar membawa kemajuan daerahnya, bersikap adil, dan dapat merangkul semua golongan, merangkul serta mendukung kegiatan positif generasi mudanya untuk menjadikan Brebes yang berdiri diatas kreatifitas, inovasi serta seni/budaya.