Jumat, 21/07/2023, 20:17:36
Polres Brebes Ringkus Pelaku Pembacokan Antar Geng Motor di Bumiayu
-LAPORAN ZAENAL MUTTAQIEN

Tiga tersangka pelaku pembacokan antar geng motor di Bumiayu, memakai saat baju tahanan warna oranye saat konferensi pers di Mapolres Brebes (Foto: Zaenal Muttaqin) 

PanturaNews (Brebes) - Polres Brebes berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pembacokan antar geng motor di Bumiayu Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Aksi pembacokan terjadi di jalan lingkar jalur Desa Kalietang Kecamatan Bumiayu pada Selasa 18 Juli 2023 dini hati lalu.

Tiga tersangka pelaku diringkus oleh petugas Reskrim Polsek Bumiayu dan Resmob Polres Brebes, bersama sejumlah barang bukti. 

Aksi pembacokan antar geng motor sempat viral di media sosial. Akibat kebrutalan geng motor tersebut, menyebabkan satu korban, Galang Putra Pratama (20), warga Pruwatan Kecamatan Bumiayu, mengalami luka parah terkena bacokan pada bagian punggung.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat konferensi pers mengatakan, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Bumiayu, kurang dari 24 jam berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku. 

Ketiga tersangka yaitu M Puja Pangestu alias Restu (19) warga Desa Winduaji Kecamatan Paguyangan, Abu Rehan Albaehaki alias Angges (23) warga Desa Kalierang Kecamatan Bumiayu dan M Aji Pangestu alias Batak (18), warga Perumahan Palem Indah, Pagojengan, Kecamatan Paguyangan telah diamankan. 

"Atas perbuatannya ketiga pelaku gelandang ke Polres Brebes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim di Mapolres Brebes yang di dampingi Kapolsek Bumiayu Iptu Kasam, Jumat 21 Juli 2023.

Aksi perang dua geng motor, antara geng motor warung Misteri dan geng motor warung Waidah, terjadi di jalur lingkar Bumiayu, tepatnya di ruas jalan Desa Kalierang Bumiayu, pada Selasa 18 Juli 2023 dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB. 

Aksi pembacokan menyebabkan satu korban yaitu Galang Putra Pratama (20), warga Pruwatan Kecamatan Bumiayu, mengalami luka serius lantaran terkena bacokan pada bagian punggung dan tangan lengan kiri, akibat terkena sabetan senjata tajam dan harus menjalani perawatan di RS Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu.

“Barang bukti dari para pelaku, berhasil diamankan 11 senjata tajam jenis parang, dan handphone. Senjata tajam tersebut berhasil ditemukan saat petugas menyisir di tempat kejadian perkara,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes. Ketiganya di dijerat Pasal 170 ayat 2 nomor 2 KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita