Senin, 15/11/2010, 13:04:00
Tuntut Penyesuaian Upah, Buruh Pabrik Obat Nyamuk Demo
JAY-Riyanto Jayeng

Kordinator aksi demo karyawan obat nyamuk King Kong, Karto orasi di depan gedung DPRD Kota Tegal. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Ratusan karyawan Pabrik Obat Nyamuk King Kong, Kota Tegal, Jawa Tengah, bagian Perusahaan Angkutan (PA) Mesra, Senin 15 November 2010 pukul 09.00 WIB, menggelar aksi demo. Aksi menuntut perbaikan kesejahteraan dan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) itu, dilanjutkan dengan long march menuju gedung DPRD.

Kordinator aksi, Karto, dalam orasinya di halaman kantor DPRD mengatakan, pihak perusahaan telah bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan ketentuan ketenagakerjaan yang kaitannya dengan UMK dan Jamsostek.

“Melalui anggota DPRD, kami menggantungkan harapan, agar tuntutan perbaikan kesejahteraan buruh yang sudah pernah kami sampaikan kepada perusahaan per Juli lalu dapat terealisasi,” kata Karto.

Aksi demo yang mendapat kawalan ketat dari aparat Polisi itu, berjalan dengan tertib dan pada pukul 10.00 WIB WIB, 10 orang perwakilan dari peserta demo diberi kesempatan untuk berunding dengan anggota Komisi II. Perundingan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H Yakin Basuki.

Dalam perundingan itu hadir pula Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertras) Kota Tegal, Sumito SIP yang didampingi stafnya, Mujiharti. Perwakilan perusahaan King Kong, Akhmad Setiyawan yang bertindak sebagai Kepala Operasional PA Mesra, dan sejumlah perwakilan dari aparat Polresta Tegal.

Menurut keterangan salah seorang buruh yang berprofesi sebagai pengemudi truk PA Mesra, Kasnari, warga Desa Mejasem Barat RT 03 RW 02, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, selama ini perusahaan belum memenuhi ketentuan ketenaga kerjaan sebagaimana mestinya sesuai UU ketenaga kerjaan.

“Perusahaan tidak memberikan upah sesuai ketentuan UMK Kota Tegal, perusahaan juga tidak mendaftarkan seluruh karyawan ke Jamsostek. Bahkan perusahaan terkesan mengabaikan keluhan kami yang dilayangkan melalui surat resmi beberapa waktu lalu,” tutur Kasnari.

Lebih jauh Kasnari mengatakan, karyawan PA Mesra dibagi menjadi tiga katagori. Pertama karyawan sistim borongan, harian dan bulanan. Akan tetapi dari ketiga katagori karyawan itu, perusahaan tidak memberikan upah sesuai ketentuan.

“Kami sangat berharap DPRD atau dinas yang terkait dapat membantu memfasilitasi penyelesasan persoalan yang sedang kami hadapi,” tandas Kasnari.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita